02 Des 2019 | Dilihat: 1689 Kali

Phounna: KPK Segera Periksa Kasus Dugaan Permainan di BPSDM Aceh

noeh21
      
IJN - Jakarta | Humas Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Aceh (LEMKASPA) yang juga aktivis perempuan Aceh, Rahmatun Phounna, melaporkan Lembaga Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dilakukan pada Senin 2 Desember 2019.

Kepada Media INDOJAYANEWS.COM, Rahmatun Phounna mengungkapkan, BPSDM Aceh dilaporkan ke KPK terkait proses seleksi beasiswa untuk mahasiswa S1, S2, dan S3 bersumber dari APBA yang diduga ada permainan.

"Kasus BPSDM harus diungkap tuntas oleh KPK, kerena sebelumnya kasus tersebut telah diperintahkan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, untuk dilakukan investigasi, namun hasil dari investigasi tidak pernah dibuka ke publik, bagaimana hasil investigasi dan siapa-siapa yang terlibat di dalam," kata Phounna.

Menurut Rahmatun Phounna, pihak BPSDM tidak transparan dalam proses penjaringan beasiswa tahun 2019. Padahal lanjut dia, total anggaran untuk beasiswa tahun 2019 di BPSDM mencapai 72 miliar.

"Namun anehnya, BPSDM Aceh tidak pernah membuat pengumuman secara resmi besaran anggaran dan berapa kuota yang diperuntuhkan untuk tahun 2019 keapda masing-masing calon penerima beasiswa," ujar Phounna.

Gadis asal Pidie ini pun mengungkapkan, ada calon penerima beasiswa S3 tujuan luar negeri yang tidak memiliki Letter Of Acceptance Loa, tapi justru lulus admintrasi. Padahal lanjutnya, dalam aturan yang dibuat oleh panitia Tim Seleksi BPSDM Loa itu merupakan syarat khusus yang ditetapkan untuk para pendaftar beasiswa tujuan ke luar negeri.

"Kemudian, yang bersangkutan juga sebagai pengawai kontrak di BPSDM, ini sangat jelas ada permainan pihak dalam, kalau tidak ada permainan mana mungkin bisa lulus administrasi awal," imbuhnya.

Alasan itu pula yang menyebabkan Phounna bersama LEMKASPA melaporkan perkara BPSDM ke KPK, karena menurut Aktivis Perempuan tersebut, kebijakan yang tidak jujur bisa merugikan rakyat Aceh di masa depan.

Phounna juga meminta Plt Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT segera mengambil langkah tegas terkait persoalan di BPSDM. "Apalagi terkait trasparansi dalam penggunaan anggaran. Kalau ada SKPA yang coba main-main dengan anggaran rakyat, jangan segan-segan untuk ditindak dan dipecat," tegasnya.

Menurut Rahmatun Phounna, Laporan LEMKASPA diterima langsung di bagian penerimaan laporan pengaduan masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nomor agenda 2019-12-000002.

"Humas Pengaduan KPK menyampaikan, segera menindak lanjuti laporan ini dalam jangka waktu 30 hari kedepan. KPK akan mempelajari dulu kasus ini, mudah-mudahan dalam waktu singkat ini kita akan ditindak seperti kata Anggi Fitri Mamonto," demikian tutup Phounna.

Editor: Hidayat. S