08 Jun 2018 | Dilihat: 1134 Kali

PN Banda Aceh Jadwalkan Sidangkan Gugatan Gubernur dan Kepala ULP

noeh21
      
IJN | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Banda Aceh akan menyidangkan gugatan YARA terhadap Gubernur dan Kepala ULP Aceh pada tanggal 4 Juli 2018.


Jadwal tersebut tertuang dalam relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dikirimkan tanggal 8 Juni 2018 oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Syafruddin, SH. “tadi saya bertemu langsung dengan Juru Sita dan di berikan relaas panggilan untuk gugatan No 39/Pdt.G/2018/PN Bna, di beritahukan jika gugatan yang kami daftarkan dua hari lalu akan di sidangkan pada tanggal 4 Juli 2018, pukul 09.45” terang Safar.


Panggilan yang sama juga di kirimkan ke Gubernur selaku Tergugat dan Kepala ULP selaku Turut Tergugat. 


Safar menyampaikan akan menghadiri persidangan tersebut dengan sekaligus membawa prisipalnya agar proses persidangan mediasi berjalan dengan cepat, “kami akan hadir pada tanggal persidangan tersebut dengan membawa klien kami untuk kepentingan proses mediasi, karena pada sidang pertama, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2016 tentang Prosedur  Mediasi di Pengadilan, hakim akan memediasi gugatan ini selama 30 hari dengan wajib di hadiri oleh prinsipal, kami berharap kepada Gubernur dan Kepala ULP juga dapat hadir pada hari itu agar proses persidangan berjalan lancar” tutup Safar.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas