IJN - Jawa Barat | Polda Jabar mengungkapkan 24 kardus ukuran besar dan sedang berisi ratusan kosmetik illegal dengan penampilan mencolok meniru berbagai merek resmi di pasaran. Senin 8 April 2019 Polda Jabar, menggelar konferensi pers.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, kombes Pol. Enggar Pareanom, didamping Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Dra. Santi Gunarni, menjelaskan ihwal tertangkanya tersangka ‘T Bin T’ berikut barang buktinya.
Sudah tentu ini barang yang berbahaya, dan tidak dapat izin edar di pasaran. Barang ilegal ditangkap, Selasa 26 Maret 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di Toko Alit dan dua tempat penyimpanan lainnya. Lokasinya di Dusun Belendung 02 Desa Sumber Jaya Kecamatan Tempura, Kabupaten Karawang (Jabar), paparnya sambil menambahkan –“ Toko Alit milik tersangka ini, terdaftar sebagai Toko Kelontong dan Pakaian.”
Lebih jauh menurut Pareanom, tersangka mengedarkan sediaan farmasi illegal berupa obat keras bersimbol K, tentu tanpa resep dokter. “Malah diedarkan melalui online shop dengan akun SAMAHARGA SHOP pada akun Shoppe," ungkapnya.
Baca Juga : Miliki 0,6 Gram Sabu, Caleg DPRD Kota Bandung Terancam Hukuman 4 Tahun
Dari 24 kardus dan kumpulan barang bukti yang berhasil disita polisi, tersangka dikenai pelanggaran UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dan pasal 197 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar; pasal 198 dengan pidana denda Rp 100 juta.
Penulis : Harri Safiari
Editor : Mhd Fahmi