IJN - Banda Aceh | Sebanyak 300 kilogram ganja kering yang siap diedarkan berhasil diamankan pihak Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh.
Pengungkapan kasus narkotika berdasarkan laporan masyarakat. Pihak keamanan dengan cepat amankan pelaku dan barang bukti ganja siap edar seberat 300 kg.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35) warga Bener Meriah. AM ditangkap di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Rabu malam, 24 April 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di Beutong Ateuh, sehingga dilakukan penyelidikan.
"Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang berinisial AM yang diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli ganja. Karena gerak geriknya mencurigakan, AM langsung diamankan," kata Joko Kamis, 2 Mei 2024.
Setelah dilakukan diinterogasi, kata Joko, terduga pelaku mengakui ada menyimpan ganja dalam goni yang disembunyikan di semak-semak di kaki bukit.
AM juga mengakui kalau keseluruhan ganja tersebut merupakan milik orang lain atas nama MK alias Pawang. AM hanya diperintah oleh Pawang untuk melangsir ganja tersebut dengan upah Rp.50.000 per kilonya.
"Tersangka mengakui ganja itu milik orang lain atau yang biasa dipanggil Pawang. Ia diperintah oleh Pawang untuk melangsir dengan upah lima puluh ribu per kilo. Namun, saat itu Pawang berhasil melarikan diri ke dalam hutan," ujar Joko.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 13 goni berisikan 132 bal ganja seberat 300 kg dan satu unit sepeda motor diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen mengatakan, pihaknya akan terus memberantas narkotika jenis apapun demi menyelamatkan generasi emas Aceh.
"Kita akan terus melakukan pemberantasan narkoba, apapun itu jenisnya, demi menyelamatkan generasi emas Aceh agar terhindar dari bahaya narkoba," pungkas Shobarmen.
Penulis : Hendria
Editor : AF