10 Mei 2024 | Dilihat: 457 Kali

Polisi Berhasil Ringkus Maling Sepeda Motor di Banda Aceh

noeh21
Polsek Kuta Alam berhasil menangkap residivis curanmor di Banda Aceh. | (Foto Ismail/Indojayanews)
      
IJN - Banda Aceh | Polresta Banda Aceh melalui Polsek Kuta Alam berhasil menangkap dua orang maling pencuri kendaraan bermotor sebanyak dua unit.
 
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya mejelaskan, kejadian ini terjadi pada bulan April lalu, namun baru terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam dan Unit VI Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Selasa 7 Mei 2024 dini hari. 
 
“Ini kejadiannya terjadi pada bulan April lalu, namun pihak kepolisian terus mencari pelaku, Alhamdulillah akhirnya terungkap kasus curanmor yang menimpa Korban Hanafi,” ungkap Suriya. 
 
AKP Suriya menjelaskan kronologi awal kejadian, Hanafi (57) warga Leupung, Aceh Besar. Pada hari Senin 8 April 2024, Hanafi dan keluarga mudik ke kampung halamannya ke Aceh Timur. Kemudian kendaraan korban ditinggalkan dirumahnya korban dengan keadaan rumah kosong yang berada di gampong Lamdingin Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh. 
 
Pada saat itu pelaku yakni SA (24) warga Banda Aceh bersama temannya asal Aceh Timur NY (25) berhasil mencuri dua unit motor di rumah korban.
 
"Sepeda motor yang dicuri yakni jenis Yamaha Mio Soul GT nomor polisi BL 6826 LAM dan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul bernopol BM 2455 NH diketahui hilang setelah dilaporkan oleh kepala dusun setempat kepada korban," tambahnya. 
 
Pihak korban langsung menuju ke Banda Aceh untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke Polsek Kuta Alam Polresta Band Aceh pada sore harinya sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/08/IV/2024/SPKT/Polsek Kuta Alam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 8 April 2024.
 
Setelah menerima laporan dan melengkapi administrasi penyidikan, unit Reskrim Polsek Kuta Alam melakukan koordinasi dengan Unit VI Ranmor Reskrim Polresta Banda Aceh terkait kejadian yang terjadi. 
 
“Berbekal koordinasi, didapatkan bukti yang kuat, pelaku tertuju kepada SA (24) yang berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di gampong Ajuen Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar dengan barang bukti dua unit sepeda motor milik korban yang sudah dirombak bentuk fisiknya, “ ujar AKP Suriya.
 
“Menurut pengakuan pelaku, ia sudah mengetahui bahwa pihak kepolisian sedang memburu dirinya, namun baru tiga hari bersembunyi,” tutur Suriya. 
 
Sambung Suriya, pelaku juga merupakan residivis terkait kasus pencurian di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya. Hal ini diketahui setelah dilakukan interogasi oleh penyidik dan pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di rumah warga.
 
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh.
 
Penulis : Ismail
Editor : AF
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas