04 Feb 2024 | Dilihat: 677 Kali

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Titeu Pidie

noeh21
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie menggelar rekonstruksi pembunuhan ibu rumah tangga. Foto. Humas polres Pidie
      
IJN - Sigli | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie menggelar rekonstruksi pembunuhan ibu rumah tangga atau IRT, Ayu Sri Wahyuni Ningsih berusia (35 tahun) di Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie.

Pelaku pembunuhan berinisial M (37 tahun) merupakan suami korban. Tersangka pembunuhan ikut dihadirkan ke lokasi kejadian. Kamis (1/2).
 
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi, STrK, MH mengatakan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencari titik terang dan menyamakan pengakuan tersangka dengan kejadian yang sebenarnya.
 
“Kita harap proses rekonstruksi ini berjalan lancar tanpa ada kendala,” kata Kasat Reskrim, Minggu  4 Febuari 2024.
 
Sebelumnya, Polres Pidie mengungkap motif kasus pembunuhan ibu rumah tangga atau IRT, Ayu Sri Wahyuni Ningsih, 38 tahun, di Gampong Pulo Lhoeh, Kecamatan Titeu. Terduga pelaku pembunuhan berinisial M, 37 tahun yang merupakan suami korban.



Penulis: Hendri
Editor: Afrizal