IJN - Suka Makmue | Setelah berhasil menangkap bandar narkotika M. Top di Kecamatan Beutong dan MI di Kecamatan Darul Makmur beberapa waktu lalu.
Kini Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nagan Raya kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Darul Makmur.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatres Narkoba IPDA Vitra Ramadani, S.H., M.Si. mengatakan, dalam operasi itu pihaknya kembali berhasil menangkap AF (30) warga Gampong Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur.
"Selain berhasil menangkap pelaku pada Minggu sekira pukul 16.00 wib, petugas juga juga turut mengamankan 35 paket Sabu Sabu serta barang bukti lainnya,"kata Kasatreskoba, Vitra Ramadani, Senin 5 Desember 2022.
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap AF dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Lorong Pace Suka Raja sering dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sabu.
"Dengan gerak cepat personil, AF berhasil ditangkap dirumahnya, meskipun berusaha melarikan diri lewat jendela belakang rumah, namun tetap berhasil ditangkap karena rumah target sudah dikepung petugas,"jelasnya.
Ia menyebutkan, saat petugas menanyakan barang haram tersebut, pelaku menjawab tidak menyimpan barang haram itu sebagaimana laporan masyarakat setempat. Namun Polisi, tidak mempercayai apa yang dikatakan oleh pelaku tersebut.
Lanjut PDA Vitra Ramadani, pihaknya melakukan penggeledahan rumah pelaku yang disaksikan oleh aparatur Gampong tersebut.
"Dalam penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan 35 paket sabu-sabu dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild, serta kotak bening warna putih yang tertulis High Carbon Steel, barang haram itu disimpan oleh pelaku dilantai ruang tamu untuk dijual kepada pasien yang sering memakai barang haram tersebut,"sebutnya.
Vitra juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran Narkotika agar pengguna dan bandar narkotika dapat dibasmi sampai ke akar akarnya.
"kita tidak main main dan akan menangkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Nagan Raya,"tegas dia.
Setelah berhasil ditangkap, tambah Vitra, kini AF dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk diproses secara hukum serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Nagan Raya diantaranya 35 paket SS,1 unit HP Samsung A20,1 unit HP Nokia,1 kotak putih bening warna putih High Carbon Steel,serta 1 bungkusan rokok Samporna Mild. (Red)