IJN - Subulussalam | Siti Nurhaliza (38) terduga penganiaya guru kontrak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek setempat.
Penetapan tersangka terhadap Siti Nurhaliza tersebut setelah Polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa alat bukti berupa hasil visum dan memeriksa sejumlah saksi.
Siti Nurhaliza merupakan wali murid yang diduga menganiaya Rahmah seorang guru di SDN Jambi Baru dengan melakukan penamparan dan mencubit hingga menjambak jilbab Rahmah hingga robek.
Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi kepada IJN diruang kerjanya, Senin malam 25 November 2019 menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dalam pemeriksaan tersebut tersangka membenarkan melakukan penganiayaan terhadap Rahmah lantaran permasalahan anaknya di sekolah tak kunjung diselesaikan oleh pihak sekolah.
Dari hasil visum kata Dodi, ditemukan lembam kening dibagian samping kiri, luka lembam di lengan bagian kiri ditubuh korban. Selain itu, jilbab korban juga terlihat robek yang kini sudah diamankan pihaknya.
"Tadi sore pelaku datang ke Polsek dan langsung kita lakukan pemeriksaan. Menurut pengakuan tersangka, ia mencubit dan menarik jilbab korban lantaran permasalahan anaknya di sekolah tak kunjung di selesaikan. Menurut pengakuan tersangka, bahwa anaknya sengaja di cubit korban sehingga mengalami biru. Masalah itu terjadi beberapa Minggu sebelum kejadian penganiayaan terhadap korban," kata AKP Dodi.
Penulis : AB
Editor : Mhd Fahmi