IJN - Bener Meriah | Polres Bener Meriah mengungkap dua orang diduga terlibat kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Atas aksi tersebut, 16 orang menjadi korban dan kerugian diperkirakan mencapai 700 juta rupiah.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti menjelaskan, Polres Bener Meriah awalnya menangkap satu orang diduga sebagai pelaku yakni seorang wanita berinisial N (46) berprofesi sebagai PNS di Kabupaten Bireuen.
Kemudian, kata Kapolres, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap IS (39) warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. IS berhasil di tangkap ada hari Jum'at 1 September 2023 di Aceh Tenggara.
"IS dan N diduga melakukan kerjasama dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS," kata Kapolres AKBP Nanang
Ia menyebut, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP-B/33/III/ 2023/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh Tanggal 21 Maret 2023.
"Setelah menerima laporan Polisi, penyidik melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan rekrutmen CPNS jalur khusus yang dilakukan oleh terlapor N, dan rekannya IS dalam hasil penyelidikan petugas sudah menemukan 2 alat bukti awal sehingga status N dan IS. ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah diamankan di Polres Bener Meriah," sebutnya.
AKBP Nanang menyebutkan, untuk modus operandi pelaku menjanjikan mampu meluluskan korban dalam rekrutmen CPNS jalur khusus dengan syarat korban mengirimkan uang tunai sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) dan apabila tidak lulus maka uang akan dikembalikan kepada korban tanpa dikurangi sedikitpun.
"Untuk saat ini baru satu korban yang sudah membuat laporan Polisi di Polres Bener Meriah yakni FA (35), karyawan honorer warga Kampung Uning Teritit Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, "sebutnya.
Kemudian, korban sempat menerima surat pemberitahuan pengumuman kelulusan CPNS dengan Nomor : E 28-30/V 22 -1 /115 Tanggal 10 September 2021 yang berisikan nama-nama peserta CPNS yang lulus sekaligus dengan nomor NIP dan penempatan tugas pertama yang mana nama korban terdapat pada nomor 20 lampiran surat kelulusa, namun hingga saat ini korban masih berstatus sebagai honorer di RSUD Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah.
Setelah dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa Surat Nomor : E 28-30 / V 22 -1 /115 Tanggal 10 September 2021 itu dinyatakan tidak pernah dikeluarkan oleh mereka dan dinyatakan surat tersebut tidak sah.
??????Lanjut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa lembar slip setoran Bank Aceh dengan nomor rekening tujuan Nomor : 660.0220.002710.6 atas nama N sebesar Rp. 40.000.000 (empat Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 20 September 2021.
"Jika terbukti bersalah pelaku akan disangka kan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidna. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun," tutupnya.
Penulis: Hendri
Editor: Afrizal