IJN - Abdya | Kepolisian Resor Aceh Barat Daya berhasil membekuk satu orang tersangka berinisial JY (33) warga Desa Drien Beurumbang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten setempat atas kepemilikan 77 batang tanaman ganja dan 0,64 gram paket sabu.
Kapolres Abdya AKBP Mohd Basori, SIK dalam press release, Jumat 14 Februari 2020 menerangkan, tersangka diciduk Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 11.00 WIB di wilayahnya, Kamis, 13 /02 kemarin.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sengaja menyisip tanaman ganja di kebun sawit miliknya, di kawasan Desa Ie Mameh, Kuala Batee," jelas Kapolres.
Mendapati informasi tersebut, Tim Satresnarkoba dipimpin Iptu Mahdian Siregar langsung melakukan penulusuran ke lokasi dan dilanjut pengintaian terhadap tersangka. Saat ditangkap JY mengakui telah menanam ganja di kebun sawitnya dan telah berumur sekitar 4 bulan. Tidak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, JY juga tidak bisa berkutik dan akhirnya mengaku, Empat (4) paket Sabu siap edar seberat 0,64 gram yang ditemukan petugas di dalam sebuah tas juga miliknya.
Kapolres menyebutkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut pihaknya telah mengamankan tersangka berserta barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar.
"Maka dari itu kami ingatkan kembali dan menghimbau, jangan coba-coba berurusan dengan Narkoba. Negara telah menegaskan Narkoba adalah kejahatan Extra Ordinary Crime. Tidak ada yang kebal hukum dalam kasus ini. Siapa pun orangnya pasti akan dijerat," pungkas Kapolres.
Penulis : Heri Purwanto
Editor : Fahmi