22 Jul 2026 | Dilihat: 63 Kali

Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Enam Tersangka Ditangkap

noeh21
Para tersangka pengedar sabu dan barang bukti yang diamankan polisi di Mapolres Bireuen. Foto: IJN / Ist.
      
IJN - Bireuen | Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bireuen. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 19 Juli 2026 tim Opsnal Satresnarkoba menangkap enam orang terduga pengedar di tiga lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 378,35 gram.
 
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari rangkaian penangkapan itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
 
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Fakhrurazi, S.Si., M.S.M., Rabu 22 Juli 2026 mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Bireuen dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
 
"Enam pelaku diamankan melalui pengembangan secara berantai di tiga lokasi berbeda. Dari seluruh pelaku kami menemukan barang bukti sabu dalam jumlah yang cukup besar," ujar AKP Fakhrurazi. 
 
Ia menjelaskan, penangkapan bermula sekitar pukul 17.00 WIB ketika tim Opsnal mengamankan BA (28), warga Syamtalira Arun, Kabupaten Aceh Utara, di sebuah gubuk di Kecamatan Peulimbang. Dari hasil pemeriksaan terhadap BA, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FS (22) serta MR (25), keduanya warga Kecamatan Simpang Mamplam.
 
Dari ketiga tersangka tersebut, polisi menyita sabu seberat 101,07 gram, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dan dua unit telepon genggam.
 
Pengembangan kemudian berlanjut sekitar pukul 18.00 WIB. Tim kembali menangkap RF (22) dan II (39), yang juga merupakan warga Simpang Mamplam, di sebuah rumah. Dari keduanya disita sabu seberat 36,07 gram, dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda CRF.
 
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 19.00 WIB polisi kembali menangkap Z (43), warga Kecamatan Simpang Mamplam, di sebuah rumah. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sabu seberat 241,21 gram beserta satu unit telepon genggam.
 
Kepada penyidik, Z mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial LA yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
"Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya," kata AKP Fakhrurazi.
 
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bireuen dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
 
Ia menegaskan Polres Bireuen tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan akan terus meningkatkan penyelidikan serta penindakan dengan dukungan masyarakat.
 
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Bireuen yang aman dan bersih dari narkoba," tegasnya.
 
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Penulis | Amiruddin 
Editor | Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas