IJN - Sabang | Polres Sabang menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sabang, Kamis 7 November 2024.
Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pelaku berinisial I S (42 tahun), yang diduga kerap melakukan jual beli narkotika jenis sabu di gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.
Sekitar pukul 23.00 WIB Rabu malam (6/11) tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Muhammad Riza, S.H, melakukan penggeledahan di rumah pelaku IS, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat untuk memastikan transparansi proses penangkapan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan 18 bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur, dengan total berat 5,31 gram.
Barang bukti tersebut dikemas dengan plastik putih bening dan telah diakui oleh pelaku sebagai miliknya. Selain IS, petugas juga mengamankan seorang rekan pelaku, MK (31 tahun), yang turut berada di lokasi.
Kedua pelaku, IS, (42 th), dan MK (31 th) beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Riza, SH, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Sabang.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Sabang," ujarnya.
Polres Sabang mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
Penulis : IIN