10 Nov 2019 | Dilihat: 1986 Kali

Polres Simeulue Didesak Tahan dan Proses Hukum Penyebar Hoax ke Bupati

noeh21
Sandri Amin.
      
IJN - Simeulue | Polres Simeulue didesak segera memanggil dan menahan Rahmat Cs karena dinilao telah menyebarkan berita bohong atau hoax terhadap Bupati Simeulue. Rahmat cs sebelumnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun hingga saat ini diduga belum ditahan.

Sejumlah tokoh Simeulue juga menilai penegak hukum yaitu kepolisian setempat, lamban dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di Kabupaten Simeulue.

"Kasus ITE yang sedang bergulir di Kabupaten Simeulue ini terdiri dari informasi media yang menyatakan bahwa Bupati Simeulue telah dimakzulkan, dan isu hoax lainnya yang diduga disebarkan oleh Rahmat dan Fansu Hendrik cs," kata Sandri Amin SH kepada Media INDOJAYANEWS.COM, Sabtu (9/11/2019).

Sandri menjelaskan bahwa dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2016 jo undang-undang nomor 11 tahun 2008 Pasal 45A "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Dalam pasal ini sangat jelas dikatakan bahwa setiap orang yang membuat berita bohong itu dapat dipidana penjara," tegasnya.

Karena itu, Sandri meminta kepolisian setempat agar serius dalam penegakan hukum. Apalagi penegakan hukum masuk dalam salah satu program prioritas Kapolri yang baru dilantik beberapa waktu lalu.

"Disini kita ingin melihat komitmen dan konsistensi Polres Simeulue dalam penegakkan hukum, kita akan tetap kawal perkara ini hingga selesai dan mendapat kepastian hukum," ujar Sandri Amin.

Hal yang sama juga disampaikan oleh M. Johan Jalla, yang tak lain adalah Pelapor kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE  yang diduga dilakukan oleh Rahmat, Fansu Hendrik cs.

Johan meminta Polres Simeulue untuk secepatnya menindaklanjuti laporan pelanggaran UU ITE  yang dilaporkannya dengan tim pada 9 September.

"Saya berharap polisi di Simeulue untuk menyelesaikan perkara ini, kami sebagai pelapor meminta kepastian hukum agar kami bisa melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya," ungkap Johan Jalla.

"Saya dengan tim akan tetap mengawal kasus ini hingga selesai dan kita meminta kepada Polres Simeulue untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka ini," tutupnya.

Penulis: Hidayat. S