15 Apr 2026 | Dilihat: 47 Kali

Pria Seunagan Timur Ditangkap Polisi atas Dugaan Pelecehan seksual di Sekolah

noeh21
Seorang pria berinisial Z (39 Tahun) warga Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Rabu 15 April 2026. Foto. Humas polres Nagan Raya
      
IJN - Suka Makmue | Seorang pria berinisial Z (39 Tahun) warga Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Rabu 15 April 2026.

Terduga pelaku Z ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial R (31 tahun) warga Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang di ruang Unit Kegiatan Siswa (UKS) salah satu sekolah di Kecamatan Seunagan.

Terduga pelaku Z ditahan berdasarkan surat laporan Laporan Polisi Nomor LP/B/105/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tanggal 29 September 2025, serta dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan, Penangkapan, dan Penahanan yang telah diterbitkan.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, di dalam ruang UKS sebuah sekolah di Kecamatan Seunagan.

Saat itu, terduga pelaku Z diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban R dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban tanpa persetujuan.

Korban yang mengalami kejadian tersebut kemudian keluar dari ruangan dan menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan.

Tak lama kemudian, korban dijemput oleh pihak keluarga dan selanjutnya pada Senin, 29 September 2025, korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Nagan Raya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya, penyidik memperoleh tiga alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Atas dasar tersebut, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan proporsional. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Unit PPA, kami telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pelecehan seksual.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya korban atau keluarga korban, agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana pelecehan seksual. Kepolisian akan memberikan pendampingan serta menjamin proses penanganan secara serius dan sesuai aturan hukum,” ucapnya.

Saat ini, tambah Kasat Reskrim, terduga pelaku telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.







Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin