IJN | Singkil - Polda Aceh mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan perampasan hak atas tanah sesuai Pasal 385 KUHP diduga dilakukan perusahaan kelapa sawit PT. Delima Makmur.
Hal itu sesuai dengan keterangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Nomor B/115/X/Res.1.2./2018/Subdit II Resum, perihal pemberitahuan mulai menyelidikan tersangka atas nama Direktur PT Delima Makmur Cs yang dikeluarkan pada Jum'at (19/10/2018).
Pada Jumat (6/6/2018) lalu, Ditreskrim Polda Aceh telah memanggil Syafaruddin Tanjung untuk diperiksa. Pemeriksaan yang dilakukan tersebut bagian tindak lanjut dari laporan Syafaruddin Tanjung pada tanggal 12 April 2018 silam.
Syafaruddin selaku pelapor kepada media ini, Rabu (25/10/2018) membenarkan dirinya sudah menjalani pemeriksaan.
"Ya, saya sudah diperiksa sebagai pelapor di Banda Aceh oleh penyidik Polda Aceh terkait laporan yang kami layangkan beberapa bulan lalu, tentang tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan PT Delima Makmur," jelasnya.
Informasi yang diterima media, pihak Polda Aceh telah melayangkan surat kepada kepala Kejaksaan Tinggi Aceh bahwa pihaknya memulai penyelidikan terhadap tersangka Derektur PT Delima Makmur Cs.
Selanjutnya, giliran pihak tersangka yang diduga melanggar pasal 385 KUHP atas perampasan hak atas tanah yang terjadi di gampong Biskang kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil yang diperiksa.
"Mudah-mudahan dengan penyelidikan ini tabir segera terbuka, siapa - siapa yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara dan merugikan masyarakat Aceh Singkil pada umumnya,"harapnya.