IJN - Banda Aceh | FR (40) warga Banda Aceh merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh kembali diamankan oleh Unit V Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Kamis (7/1) kemarin sore.
FR diamankan atas dasar tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 jo pasal 480 KUHP.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, residivis kambuhan ini berhasil ditangkap atas dasar menguasai hasil dari tindak pidana kejahatan yang ia lakukan benerapa waktu lalu.
”FR diamankan oleh personel Unit V Satreskrim Polresta Banda Aceh di Gampong Ulee Pata, Banda Aceh, Kamis sore dengan barang bukti berupa handphone Samsung Galaxy N9 warna biru,"ucap Kasatreskrim. Minggu 10 Januari 2021.
Baca Juga : Evakuasi Pesawat SJ182, Basarnas Terima 5 Kantong Berisi Potongan Tubuh
Berawal dari laporan korban Rafi (20) warga Geuceu Iniem, Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi : LPB/ 537/XI / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 29 November 2020, kepolisian langsung melakukan penyelidikan terkait atas laporan tersebut.
Kasatreskrim mengatakan kejadian yang terjadi pada hari Minggu (29/11) tersebut terjadi di dalam kamar korban di Geuceu Iniem, Banda Aceh. Saat itu korban sedang tertidur dan meletakkan handphone miliknya di atas kasur dan di dekat jendela. “Namun ketika korban bangun tidur sekitar jam 10.00 WIB, korban melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi diambil oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya,”kata Kasatreskrim
Baca Juga : Mesum di Toilet Kantor Desa, Pasangan Non Muhrim Ini di Amankan Polisi
"Kami membentuk tim untuk mengungkap kasus yang terjadi itu. Alhamdulillah, walaupun sudah dua bulan, pelaku berhasil kami tangkap di kawasan Ulee Pata, Banda Aceh, Kamis (7/1/2021),"tambah Kasatreskrim.
Diketahui, FR merupakan residivis yang telah tiga kali berurusan dengan hukum, yaitu tahun 2015 di vonis 1,6 tahun penjara di PN Banda Aceh dalam perkara narkotika jenis ganja. Kemudian tahun 2015 di vonis dua tahun penjara di PN Banda Aceh dalam perkara pencurian dan pada tahun 2019, FR divonis 2.6 tahun penjara di PN Banda Aceh dalam perkara pencurian.
"Atas perkara tersebut, pelaku FR dijerat dengan pasal 363 jo pasal 480 KUHP dan diancam kurungan penjara selama 5 tahun,"tutupnya
Penulis : Hendria Irawan