IJN - Banda Aceh I Darmili akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaaan Tinggi Aceh pada Senin 29 Juli 2019, setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB.
Informasi yang diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, H. Munawal Hadi, SH, MH, mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi PDKS Simeulue tahun 2002-2012, telah dilakukan penahanan.
Penahanan dilakukan lantaran penyidik Kejati Aceh telah mendapatkan surat ijin penahanan dari PLT.Gubernur Aceh, hal ini dikarenakan Darmili masih berstatus Anggota DPR Simeulue.
Darmili yang keluar menggunakan rompi berwarna orange dari ruangan pemeriksaan Kejati Aceh.