12 Ags 2019 | Dilihat: 3078 Kali

Riswan Metro: Darmili Melakukan Pengalihan Isu

noeh21
Foto: Drs.Riswan NS.
      
IJN - Simeulue I Mantan Bupati Simeulue priode 2012 hingga 2017, Drs.Riswan,NS angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan oleh Darmili (Bupati Simeulue 2002-2012) kepada Kejaksaan Tinggi Aceh pada Rabu 07 Agustus lalu.

Darmili melaporkan Riswan atau akrap disapa Metro atas kasus dugaan gratifikasi yang dilakukannya saat menjabat Bupati Simeulue pada 2012-2017.

Saat dihubungi Indojayanews.com, Senin 12 Agustus 2019, Riswan mengatakan bahwa berita tersebut merupakan berita lama (sekitar tahun 2015) yang pernah dilaporkan dan apa yang disampaikan dalam berita itu adalah tidak benar.

"Berita tersebut terkesan sengaja diciptakan sebagai upaya untuk pengalihan isu terkait kasus yang berkembang belakangan ini di Simeulue,"kata Riswan,NS.

Menurut Riswan berita tersebut juga sengaja di blow up oleh Darmili sebagai bentuk pembunuhan karakter seseorang.

Lebih lanjut Riswan mengungkapkan sebenarnya sudah ada penjelasan resmi dari Kejati Aceh bahwa tidak ditemukan unsur pidananya dan akan segera dihentikan.

"Silahkan dikonfirmasi langsung ke Kejati Aceh untuk mengetahui perkembangan dan kepastian hukumnya,"tegas Riswan.

Sebelumya pada Januari 2017 lalu, sebagaimana dihimpun dari media AJNN.net, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Raja Nafrizal menyebutkan, perkara dugaan gratifikasi pemberian mobil kepada Bupati Simeulue, Riswan NS, dan wakilnya Hasrul Edyar—saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Simeulue, bakal dihentikan.

Hal itu disampaikan Kajati Aceh Raja Nafrizal melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) T Rahmatsyah, kepada wartawan usai menggelar diskusi terfokus dengan Gerak Aceh di Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh (24/1). “Kasus ini (dugaan gratifikasi) akan ditutup,” kata Rahmatsyah kepada wartawan.

Rencana pemberhentian penyidikan perkara tersebut, kata dia, menyusul temuan penyidik yang menyebutkan mobil tersebut hanya dipinjamkan. Bukan pemberian gratifikasi. Riswan dan Hasrul diduga menerima Rubicon dan Mazda sebagai “hadiah” atas pengalihan pengelolaan lahan sawit milik Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue.

Kasus ini menjadi sorotan sejumlah lembaga nirlaba, yakni Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh dan Care Simeulue Institute (CSI), sejak 2015 lalu.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas