30 Jun 2021 | Dilihat: 502 Kali

Rutan Tapaktuan Lakukan Pemasangan Tanda Kepemilikan Tanah

noeh21
      
IJN - Tapaktuan - Pegawai Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan yang dipimpin langsung oleh Kasub Seksi Pelayanan Tahanan Kasmar, S.H bersama anggotanya berangkat menuju lokasi pemasangan pamflet tanda kepemilikan tanah. Rabu 30 Juni 2021, Pukul 10.00 WIB.

Berbeda dengan lokasi tanah sebelumnya yang berada jauh dari Tapaktuan, lain halnya dengan tanah ini yang berlokasi di Gampong Lhok Bengkuang yang masih dalam Kecamatan yang sama yaitu Kecamatan Tapaktuan, dengan perjalanan hanya menempuh sekitar 5 menit dari kantor.

Setiba dilokasi, Kasmar, S.H langsung memimpin anggotanya membersihkan sekaligus mengukur area tanah tersebut dan dilanjutkan dengan pemasangan pamflet tanda kepemilikan tanah.

Kasmar menyebut, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia aceh No. W1. PB. 04.03- 1222 tanggal 1 Mei 2021 perihal pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara melalui pemasangan tanda kepemilikan.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan kelas IIB Tapaktuan Kasmar, S.H menjelaskan, kegiatan digelar dalam rangka inventarisasi barang milik negara berupa tanah.

"Pembersihan dan pemasangan Pamflet pada tanah ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa tanah tersebut ada yang memiliki, sehingga harapannya dapat menghindari polemik yang terjadi dikemudian hari,"demikian ujar Kasmar. [*]
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas