10 Feb 2019 | Dilihat: 1519 Kali

Salahi IMB, Eka Santosa Minta Hotel Pullman Bandung Dibongkar Saja Demi Hukum

noeh21
      
IJN - Bandung | Terkait polemik keberadaan Hotel Pullman Bandung (18 lantai) di seberang Gedung Sate Jl. Diponegoro Kota Bandung, yang dibangun di atas lahan bermasalah sejak 2014 lalu, dan kini belum beroperasi penuh.

Pada 8 Februari 2019, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, pendirian Hotel ini tidak sesuai dengan IMB yang sebelumnya sudah diterbitkan Pemkot Bandung. Tepatnya, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.

"Benar, IMB-nya tidak sesuai dengan normatif, ini antara selisih IMB dengan eksisting realitas bangunan itulah yang disebut kena denda."

Terkait hal di atas, Eka Santosa yang ditemui sedang berada di sekitar Hotel Pullman Bandung, Sabtu petang 9 Februari 2019 kemarin menyatakan, pendirian hotel ini dan gedung DPRD Jabar sejak awal 2012 telah menyalahi aturan RTRW sebagai kawasan hijau.

"Aturan baku, jangan tebang pilih demi penegakan hukum, bongkar saja. Tak betul itu Walikota Bandung melakukan negosiasi untuk sanksi total menyalahi IMB. Kalau yang melakukan warga biasa, pasti tajam ke bawah," tuturnya yang kala menjabat sebagai Ketua DPRD Jabar (1999 - 2004) jelas-jelas telah mencanangkan lahan ini sebagai daerah resapan air atau RTH (ruang terbuka hijau/hutan kota).

Redaksi juga telah mengontak aktivis lingkungan yang mempermasalahkan lahan 'panas' ini dengan sebutan 'Sngketa Gasibu' (kira-kitra 10.000 M3), diantaranya LSM CADAS, Walhi Jabar, DPKLTS, Bandung Heritage, dan Forum Jaga Seke. Umumnya, menyatakan tanda setuju atas sanksi membongkar Hotel Pullman Bandung, sekaligus kompleks DPRD Jabar.

"Seperti kata Pak Eka Santosa tadi, suruh itu birokrat buka arsip status 'Sengketa Gasibu', sejak dulu ini lahan bermasalah," kata Nurhadi dan Dikdik dari LSM CADAS sambil menyatakan kesetujuannya atas teguran Budi Sitomorang 6 Februari 2019.

Sebelumnya Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penggunaan Tanah (PPRPT) Kementerian ATR/BPN telah menyatakan hotel ini harus disanksi dengan menebang 4 lantai dari 18 yang ada saat ini.

"Beratnya pelanggaran dari persekongkolan penguasa dan pengusaha yang merusak tata wilayah dan lingkungan, harusnya semua dibongkar saja, jangan ada negosiasi," tutup Nurhadi.

Penulis : Harri Safiari
Editor   : Hidayat S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas