IJN - Banda Aceh | Pengacara Muda Simeulue, Sandri Amin SH mengungkap aliran dana yang mengalir ke rekning keluarga Terdakwa kasus korupsi perusahaan daerah (PDKS) Simeulue, Darmili yang nilainya puluhan miliar.
"Aliran uang yang diduga ada dari PDKS itu mengalir ke rekning atas nama Afridawati. Masing-masing rekening 7004111022 Bank BSM, sekitar Rp 5 miliar. Bank Bukopin rekening 301200298 Rp 500 juta, Bank BRI rekening 352301008390535 sekitar Rp 9,8 miliar. Bank BRI rekening 352301017485539 sekitar Rp 4,6 miliar, Bank BRI rekening 352301005558508 Rp 220 juta," ungkap Sandri kepada Media INDOJAYANEWS.COM, Senin 11 November 2019.
Kemudian lanjut Pengcara Pelapor Kasus PDKS Simeulue itu, pada 16 Maret 2011 ada uang masuk ke rekening Afridawati Bank BRI rekening 352301008390535 sekitar Rp 140 juta, diduga berasal dari kas daerah DPPKKD Kabupaten Simeulue.
"Selain itu ada sejumlah pembelian lahan yang terletak di Desa Abail dan Desa Labuah, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue. Kemudian di Desa Suak Bulu Kecamatan Simeulue Timur (sekarang menjadi tempat Dinas Pekerjaan Umum), semua tanah ini dibeli diduga menggunakan uang PDKS yang sertifikatnya atas nama Afridawati. Hal ini kita ketahui dari Saudara Yazid selaku Direktur PDKS pada masa itu," jelas Sandri Amin.
Selain ke rekning Afridawati, diduga juga ada aliran dana Rp 2,5 Miliar ke rekning PT PD, yang mana Direktur perusahaan tersebut adalah Andi Milian, anaknya Terdakwa Darmili. Sementara Andi Milian, hari ini sudah menjabat sebagai Anggota DPRK Simeulue periode 2019-2024.
"Selanjutnya juga diduga ada uang PDKS sejumlah Rp 100 juta yang diduga diterima oleh saudara Azharudiin Agur, Ketua DPRK sekitar tahun 2004 atau 2005 yang diantar langsung oleh bendahara PDKS. Dari semua aliran-aliran uang ini kita berharap ada sanksi hukum yang diberikan kepada setiap orang yang menikmati uang PDKS tersebut," kata Sandri.
Lebih lanjut Sandri menjelaskan, dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebut bahwa:
"Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar".
"Hari ini Afridawati dan Andi Darmili diperiksa di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan kita meminta majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengusut hingga selesai perkara PDKS ini serta menetapkan semua orang yang diduga menikmati uang PDKS ini sebagai Tersangka baru," tegas Sandri Amin.
Di samping itu Pelapor Tindak Pidana Pencucian Uang PDKS Simeulue, Amri Isa Safani meminta pengadilan Tipikor Banda Aceh supaya memberikan putusan yang seberat-beratnya kepada para pelaku dugaan tindak pidana korupsi yang menikmati uang PDKS Simeulue.
"Saya berharap juga orang-orang ini dapat ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini agar ada efek jera dan sebagai peringatan terhadap para pejabat lainnya," harap Amri Isa Safani.
Media INDOJAYA belum memperoleh tanggapan atau bantahan dari pihak terkait tentang dugaan adanya aliran dana tersebut.
Penulis: Hidayat. S