IJN - Sabang | Sat narkoba Polres Sabang berhasil meringkus sekaligus mengamankan tiga orang pengguna narkotika jenis sabu, Rabu 13 Februari lalu sekira pukul 22.00 WIB disalah satu rumah warga dikawasan Gampong (desa) Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.
Kasus ini bukan merupakan tangkapan yang pertama pada awal tahun ini, dan pada bulan Januari lalu, jajaran Polres Sabang juga telah berhasil mengamankan bandarnya, dan sekarang hanya tinggal menunggu proses di Kejaksaan.
"Penangkapan ketiga tersangka pengguna narkotika jenis sabu tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, " kata Wakapolres Sabang Kompol Muhammad Wali didampingi Kasat Narkoba Iptu Sunardi, SH saat jumpa pers dengan sejumlah Wartawan, Selasa 19 Februari 2019.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan laporan laporan tersebut Polres Sabang langsung berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, yaitu Keuchik Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya Sabang untuk melakukan penggerebekan.
"Bersama dengan tokoh masyarakat, kami melakukan pengerebekan dan terlihat para pelaku baru selesai memakai atau menggunakan narkotika jenis sabu dan mereka masih dalam keadaan blank atau error lah, mereka tidak menyangka kedatangan, " ujar Wakapolres.
Sementara itu Kasat Narkoba Iptu Sunardi, SH menambahkan, dari hasil pengerebekan tersebut, pihaknya menemukan beberapa alat hisap yang digunakan untuk menggunakan sabu-sabu.
Satu buah kotak plastik berwarna putih berisikan satu kaca pirex berisikan sisa sabu, kemudian satu buah korek api berwarna merah, satu buah sumbu yang terbuat dari cotton buds dan jarum, sendok dari pipet, kemudian satu buah bong dari botol minuman mineral yang disimpan dilemari pakaian.
Dari hasil pengerebekan, berhasil diamankan tiga orang tersangka, yaitu yang berinisial I usia 40 tahun, kedua D umur 32 tahun, dan MA 32 tahun tersebut langsung diamankan ke Mapores Sabang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat Pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 ayat 1 Yo 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jonto pasal 55 ayat 1 huruf e, karena menggunakan dan memiliki narkotika, "kata Kasat Narkoba.
Penulis : Windi