21 Okt 2023 | Dilihat: 314 Kali

Seorang Pria di Nagan Raya Ditangkap Polisi, Amankan 12 Paket Sabu

noeh21
Pelaku beserta barang bukti diamankan polisi. Foto. Hendria/Indojayanews
      
IJN - Suka Makmue | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial SK (33 tahun) Bandar Narkoba, asal Gampong Mon Dua, Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya.
 
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Vitra Ramadani, SH, M.Si, mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bawa pelaku SK diduga sering melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Tripa Makmur.
 
Mendapati laporan tersebut, Satres Narkoba berhasil menangkap pelaku SK pada Sabtu 21 Oktober 2023 dini hari, di Desa Mon Dua Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya.
 
"Tim elang berhasil menangkap pelaku SK dirumanya beserta mengamankan sejumlah barang bukti narkotika," kata Kasat Narkoba, Ipda Vitra Ramadani Sabtu 21 Oktober 2023.
 
Adapun Ikhwal penangkapan, Kasat narkoba menjelaskan, pada Jumat 20 Oktober 2023, sekira pukul 15.00 WIB, Tim Elang Satres narkoba bergerak menuju Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya.
 
Setiba di Tripa Makmur, Tim Elang memantau rumah pelaku, namun tidak menemukan pelaku. Tim elang kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di gudang sawit yang tak jauh dari rumahnya di Desa Mon Dua Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya.
 
Kemudian, tim elang menuju ke gudang sawit untuk memantau pelaku, setibanya di gudang sawit tim elang melakukan pemantauan dan melihat pelaku berada di gudang tersebut.
 
"Tim elang bersembunyi dekat rumah pelaku dan menunggu pelaku kembali ke rumahnya, beberapa jam menunggu sekira pukul 00.30 Wib, pelaku berjalan kaki ke rumahnya, dan langsung dilakukan penangkapan," jelasnya.
 
Saat dilakukan pemeriksaan, Satres Narkoba Polres Nagan Raya turut mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 13,64 gram.
 
Kemudian, 1 buat dompet kecil warna coklat, 1 pack plastik klip bening kosong, 1 buah sendok sabu dari pipet plastik, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone android merk vivo warna biru hitam, 1 unit handphone merk nokia warna hitam, dan uang tunai senilai Rp. 133 ribu rupiah.
 
"Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku SK di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.



Penulis: Hendri
Editor: Afrizal
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas