IJN - Redelong | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan Satu orang warga diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan pada Senin 5 Februari 2024 pukul 19:00 WIB.
FH (25 tahun) warga Kampung Wih Tenang Uken diduga sebagai pelaku diamankan petugas di perkebunan kopi di Kampung Sepeden, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi mengatakan, penangkapan FH dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 5,3 gram, satu unit handphone merk oppo, satu unit sepeda motor jenis honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi BL 6187 UAG dan uang senilai Rp 300.000,"kata Eriadi
Ia menyebutkan, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di rutan Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan 127 U.U 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling paling lama 20 tahun.
Penulis: Hendria
Editor: Afrizal