30 Jan 2024 | Dilihat: 504 Kali

Seorang Wanita di Simeulue Ditangkap Polisi, Amankan Sepuluh Paket Sabu

noeh21
Seorang wanita beserta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan polisi. Foto. Humas Polres Simeulue
      
IJN - Simeulue | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simeulue berhasil menangkap seorang wanita berisinial TC (61 tahun) yang merupakan warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, terkait kasus tidak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Simeulue, Iptu J.H Sialagan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat pada Kamis, 25 Januari 2024, terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di daerah tersebut.

Tak menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan pengeledahan di rumah yang diduga sebagai tempat jual-beli narkotika tersebut.

"Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 10 paket klip kecil yang berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, satu buah kaca pirex, dan barang bukti lainnya," kata Iptu Sialagan, Senin 30 Januari 2024.

Selanjutnya, lanjut Kasat Narkoba, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simeulue untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"demikian tutupnya.


Penulis: Hendria 
Editor: Afrizal