23 Okt 2019 | Dilihat: 855 Kali

Serius Berantas Narkoba, Polres Aceh Tamiang Ringkus 5 Pengguna Narkoba dalam Sehari

noeh21
Pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap aparat kepolisian dari Polres Aceh Tamiang. Foto: Ist
      
IJN - Aceh Tamiang | Kasus penyalahgunaan narkoba di Aceh semakin meningkat, bahkan, Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus 5 pelaku penyalahgunaan narkoba hanya dalam sehari. Kelima tersangka ditangkap pada Minggu 20 Oktober 2019 lalu.

Dua pelaku diciduk oleh petugas dari Satres Narkoba, sementara 3 lainnya disergap oleh anggota Polsek Bendahara Polres Aceh Tamiang. Para pelaku masing-masing JS dan NA, keduanya ditangkap Anggota Satres Narkoba, sementara tiga lainnya yang ditangkap anggota Polsek Bendahara yaitu RI, MF, dan NA.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK., MH, melalui Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang, Ipda Didik Surya menjelaskan, dua pelaku ditangkap anggota Satres Narkoba di depan SPBU Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, dan ditemukan barang bukti berupa 7,60 gram sabu.

"Keduanya mengaku sabu tersebut mereka dapatkan dari seseorang yang berinisial SUR yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang, Ipda Didik.

Sementara tiga lainnya disergap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bendahara di Dusun Syeh Hasan-Desa Mesjid Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, pada Pukul 11.30 WIB. Petugas menemukan barang bukti 8 paket kecil berisi narkoba jenis sabu, yang diletakkan di atas karpet.

"Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Bendahara untuk proses hukum lebih lanjut," demikian kata Didik seperti tulis Tribrata.

Penulis: Hidayat. S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas