04 Sep 2018 | Dilihat: 771 Kali

Sidang Perdana Timphan Aceh di PN Banda Aceh

noeh21
Kuasa hukum Timphan Aceh
      
IJN | Banda Aceh - Muhammad Jumara pemilik akun Timphan Aceh menghadiri sidang perdananya terkait dakwaan pencemaran nama baik terhadap Darwati A. Gani istri Gubernur Aceh Non-aktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Kota Banda Aceh, Selasa 4 September 2018.

Dengan Nomor Perkara 310/Pid.Sus/2018/PN Bna, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dikha Savana.

Kuasa Hukum dari Timphan Aceh Muhammad Zubir, SH dari Kantor Hukum Mukhlis Mukhtar, SH kepada awak media menyampaikan, bahwa sidang pertama tersebut berlangsung dengan pembacaan dakwaan dari pihak JPU. 

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jumara apakah ingin mengajukan eksepsi atau tidak.

"Namun kita tidak mengajukan eksepsi lagi, tapi kita langsung ke pokok perkara, dan persidangan akan dilanjutkan pada 13 Septemper 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Muhammad Zubir selaku kuasa hukum.

Muhammad Zubir juga mengatakan, selaku kuasa hukum pihaknya akan membela Jumara atau yang dikenal Timphan Aceh, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

"Ya, yang pertama adalah hak-hak hukum dia memang harus dipastikan diberikan," katanya.

Perlu diketahui terdakwa Muhammad Jumara ditangkap berdasarkan laporan Darwati A. Gani ke pihak kepolisian, karena ujaran kebencian yang dilakukannya melalui media sosial Facebook dengan nama akun Timphan Aceh.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas