IJN - Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus menahan satu orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek di Dinas Pertanian Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019, pada Selasa (2/11).
"AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujar Sony Sanjaya kepada INDOJAYANEWS.COM, Rabu 3 November 2021.
Sony menjelaskan, yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan juga selaku Kepala Dinas Pertanian saat pengadaan bebek itu berlangsung.
Berdasarkan hasil audit, sambung Sony, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp.4,2 milyar.
"Yang bersangkutan Kepala Dinas Pertanian saat itu. Kerugian negara di perkirakan sebesar Rp.4,2 milyar," tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan