IJN - Jantho | Satresnarkoba Polres Aceh Besar meringkus tiga pemuda di lokasi yang berbeda karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu sabu.
Ketiga pria yang diamankan itu berinisial MS (42), YA (29) dan FZ (31), penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Ismail, S.H.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K, M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail, S.H. mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari selasa Tanggal 26 September 2023, sekira Pukul 08.00 Wib.
"Tim opsnal satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap YA dan FZ, keduanya warga Desa Keumire, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar," kata Kasat Narkoba, AKP Ismail, Kamis 28 September 2023.
Kasat menjelaskan, YA dan FZ ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait sering menjual dan menyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk kebun warga.
"Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti narkotika sabu sebanyak 36 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening seberat 5,82 gram yang ditemukan didalam kantong celana YA," jelasnya.
Lanjutnya, sedangkan dihari yang sama dilokasi berbeda Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar berhasil mengamankan tersangka MS warga Desa Semeureng, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar.
"Penangkapan MS di Pinggir jalan Desa Pasar Indrapuri, Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, Sekira Pukul 17.00 Wib," jelasnya lagi.
Ia menyebutkan, tersangka MS merupakan target dalam penangkapan tersebut, dimana dari informasi masyarakat tersangka MS sudah meresahkan masyarakat, dalam hal menjual dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak 2 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0.25 Gram yang ditemukan didalam kantong celana salah satu tersangka MS.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” demikian tutupnya.
Penulis: Ismail
Editor: Afrizal