IJN - Bireuen I Tiga Penasehat Hukum Dampingi Empong Reza, Jaksa Diminta Segera Limpahkan Berkas Ke PN Bureuen.
Ketiga Penasehat Hukum Masing masing Ari Syahputra, SH, Muhammad Zubir SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh dan H. A Muthallib, SE.,SH.,Msi.,Mkn yang juga pemilik Media Realitas.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, diharapkan dapat segera melimpahkan berkas perkara UU ITE, yang menjerat Epong Reza wartawan media online di Kabupaten Bireuen, ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Demikian disampaikan penasihat hukum Epong Reza alias M Reza, Ari Syahputra SH kepada Awak media , Sabtu 23 Februari 2019.
Kami meminta, kasus hukum yang berbuntut penahanan wartawan di Bireuen ini, segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Agar disidangkan dalam waktu dekat, supaya jelas duduk permasalahan tersebut, dan kita minta klaen kami harus berani membuka di pengadilan nanti," ujar Ari.
"Saya menilai perkara yang menjerat klien kami ini, merupakan sengketa pers dan harusnya diselesaikan secara jalur pers.
Saya harap JPU segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, biar semua jelas sesuai fakta persidangan," ungkap Ari Syahputra.
Dia menyayangkan tindakan penegak hukum, karena mengeyampingkan UU No 40/1999 tentang pers, dalam penyelesaian persoalan tersebut, sehingga Epong Reza harus meringkuk dalam penjara, gara-gara menulis berita dan dijerat atas nama pribadi. Setelah membagikan link berita melalui akun facebook.
Sementara itu H A Muthallib Ibr, kepada sejumlah Wartawan secara terpisah Sabtu ( 23/2/2019) menyebutkan kasus yang menimpa empong reza harus di selesaikan lewat UU NO:40/ 1999, semua yang menyangkut tentang tugas wartawan sudah diatur dengan jelas, kenapa tidak diajukan hak bantah, kalau memang merasa keberatan dengan beritara itu, ini yang membuat kami heran, ujar H A Muthallib, yang juga dosen Fakultas Hukum Unsam.
H A Muthallib, yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh ini, meminta kepada Empong Reza harus bukak bukaan nanti di Pengadilan karena kasus ini seperti dipaksakan untuk menjerat nya dengan UU ITE, sangat heran kita meliatnnya, ujarnya lagi.
H A Muthallib yang juga ketua YARA Langsa, meminta Empong Reza membuka semua persualan ini di PN nanti, tidak ada yang harus di tutupi kasus ini, kita harap Empong Reza harus membuka semua yang harus diketahui nya termasuk vidio rekaman nya dan saksi kunci nanti kita hadirkan dalam kasus ini, ujarnya.