IJN - Tim Siber Polda Kalbar, menangkap seorang pemuda GP (24) asal Wajok Hilir, Kabupaten Mempawah, Karlab. GP mengubah nama Pancasila jadi Pancagila di akun Facebooknya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Mahyudi Nazriansyah, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari Subdit 5 Direktorat Reskrimsus atau Subdit Siber Crime melakukan patroli di media sosial. Polisi menemukan akun yang mengunggah dan mengubah bunyi Pancasila menjadi "Pancagila".
"GP diamankan, Rabu, 2 Oktober 2019, karena memposting lambang negara yang diubah menjadi Pancagila dan mengubah bunyi Pancasila. Ini merupakan hasil patroli media sosial yang dilakukan anggota siber, dan dilakukan profiling," kata Mahyudi sebagaimana dilansir Antara, Kamis (3/11/2019).
Untuk mengamankan pengunggah lambang negara ini pun Subdit 5 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar berkoordinasi dengan Polsek Siantan untuk mengamankan pelaku.
"Saat ini pelaku sudah diamankan Subdit 5 untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Rencananya juga akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan pidana," tambahnya.
GP terancam dikenakan ancaman tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen' dan/atau 'setiap orang mencoret menulisi, menggambar atau membuat rusak lambang negara dengan maksud untuk menodai, menghina atau merendahkan lambang negara' sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU ITE dan pasal 68 UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Mahyudi juga mengimbau, kepada masyarakat agar menggunakan media sosial dengan bijak, dengan tidak memposting sesuatu yang sifatnya berdampak negatif.
"Mari kita gunakan medsos dengan bijak, dan tidak ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks," katanya.
Detik