IJN | Subulussalam - Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kota Subulussalam yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Hj. Sartina - Dedi Anwar Bancin atau MeSADA berakhir kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak gugatan Paslon yang didukung enam partai ini karena tenggang waktu pengajuan permohonan oleh pemohon. Tak hanya masalah tenggang waktu, rujukan MK untuk menolak permohonan itu juga terkait perselisihan suara antara Paslon nomor urut 5, H. Affan Alfian Bintang - Salmaza dengan MeSADA mencapai 11,98 persen.
Sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota ditingkat Kota Subulussalam, Paslon Hj. Sartina - Dedi Anwar Bancin menduduki posisi kedua dengan perolehan 13.679 suara atau 29,39 persen. Sementara Paslon rivalnya nomor urut 5, H. Affan Alfian Bintang - Salmaza lebih unggul meraih 19.211 suara atau 41,80 persen dan atau memiliki perselisihan 11,98 persen.
Sidang putusan itu digelar, Kamis 9 Agustus 2018 yang diketuai Anwar Usman didampingi delapan hakim anggota MK antara lain, Aswanto, Manahan MP Sitompul, Saidi Isra, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.
Menanggapi putusan MK tersebut, devisi Advokasi tim pemenangan MeSADA, Suparman mengaku kecewa atas keputusan MK. Sebab, kata Suparman, rujukan MK menolak karena tenggang waktu hanya berpedoman yang disampaikan KIP yaitu tiga hari sejak rekapitulasi tingkat Kota yang digelar pada Rabu 4 Juli 2018. Padahal, tambah Suparman, tiga hari tenggang waktu pengajuan gugatan versi MK satu hari setelah dilaksanakam rekapitulasi tingkat kota.
"Kami masukkan pendaftaran ke MK hari senin dan itu sudah pas jika dihitung mulai dari hari Kamis. Tapi saat dipersidangan, MK berpedoman penyampaian KIP yaitu terhitung sejak Hari rabu. Sedangkan hari Rabu itu rekapitulasi surat suara memakan waktu setengah hari " ujar Suparman.
Untuk itu, Suparman mengaku pihaknya berencana akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait syarat pasangan calon yang diatur dalam Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Wakil Walikota. Menurut Suparman, salah satu objek gugatan mereka sebelumnya adalah pasal 24 Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 " pada poin b Qanun tersebut jelas mengamanatkan bahwa syarat pasangan calon ialah orang Aceh " kata Suparman.
Masih menurut Suparman melalui sambungan telepon selulernya, gugatan yang akan dilayangkan ke PTUN itu nantinya bukan berupa gugatan PHP, melainkan gugatan Surat Keputusan KIP tentang penetapan pasangan calon yang dinilai melanggar Qanun Aceh.
Meski demikian, Suparman mengaku rencana ke PTUN tersebut masih sebatas usulan tim kuasa hukum yang nantinya disampaikan ke Hj. Sartina - Dedi sepulang dari Jakarta " rencana gugatan ke PTUN nantinya akan kami sampaikan kepada Bu Sartina dan Dedi. Keputusan kami serahkan kepada mereka " ujar Suparman yang kini masih berada di Jakarta (AB)