05 Jul 2020 | Dilihat: 1191 Kali

Usai Perkosa dan Rampas Telepon Genggam Perempuan di Aceh Timur, Pemuda Ini Diciduk Polisi

noeh21
      
IJN - Aceh Timur | Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Porles Aceh Timur akhirnya berhasil menangkap pelaku diduga merampas serta memperkosanya seorang gadis di Kabupaten Aceh Timur.

Kasubbag Humas Polres Aceh Timur, AKP Muhammad Nawawi, Minggu, 5 Juli 2020 mengatakan, tersangka berinisial SA (23) warga Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Sedangkan korban berinisial LI (18), warga Kecamatan Darul Ihsan, Aceh Timur.

"Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di Idi, Kamis (2/7) sekira pukul 13.00 WIB. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut," kata Muhammad Nawawi. 

AKP Muhammad Nawawi menambahkan, tindak pidana dilakukan tersangka SA terjadi pada Rabu (3/6) pukul 22.00 WIB. Awalnya SA merampas telepon genggam milik LI. Kemudian, SA menggiring LI ke kompleks SDN 1 Idi, Aceh Timur.

"Setiba di lingkungan sekolah dasar tersebut, SA memperkosa korban," terang AKP Muhammad Nawawi.

Usai kejadian, lanjut AKP Muhammad, korban mengadu kepada orang tuanya. Orang tua korban tidak terima atas perlakuan pelaku kemudian mendatangi Polres Aceh Timur guna melaporkan kejadian menimpa anak gadisnya. 

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menyelidiki dugaan pemerkosaan dan perampasan telepon genggam hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Pelaku SA dijerat Pasal 363 KUHP dan 46 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian Kasubbag Humas Polres Aceh Timur, AKP Muhammad Nawawi.


Penulis : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas