IJN | Banda Aceh, Wakil Ketua DPW Partai Nasional Aceh (PNA), Yuni Eko Hariatna yang sering akarab sebutan Embong akan mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 4 Agustus 2018.
Embong sudah menunjuk pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh yaitu Safaruddin, Muzakir, M Zubir, Indra Kusmeran dan Mila Kesuma.
Lanjut, Embong akan mempermasalahkan tentang sah tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang juga Ketua Umum PNA. Sebagai kader PNA Embong berkewajiban membela Ketua Umum partai.
"Saya mewakili diri sendiri dan kawan-kawan yang keberatan dengan penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Irwandi Yusuf, "kata Embong.
Ia mengatakan Irwandi Yusuf selain sebagai Gubernur Aceh beliau juga ketua umum PNA dan kami sebagai kader PNA akan membela ketua umum kami dengan melakukan praperadilan terhadap KPK.
"Pandangan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh KPK tidak sah, oleh karena itu kami akan mengujinya di pengadilan," terang Embong.