26 Nov 2018 | Dilihat: 696 Kali

Warga Aceh Laporkan Ketum PSI

noeh21
      
IJN - Jakarta I Warga Aceh melaporkan Ketua Partai Solidaritas Indonesia  (PSI) Grace Natalie terkait isi Pidato yang Menolak Perda Syariah tanggal 11 Noember 2018 lalu.

Munazir Nurdin warga Aceh didampingi oleh Anggota DPRA Adly Tjalok dan pengacaranya Muhammad Ari Syahputra melaporkan  Grace Natalie terkait Pidatonya yang mengandung unsur Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian.

Statemen Grace Natalie yang menyatakan tidak mendukung Perda Injil dan Perda Syariah yang menurutnya menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi dan intoleransi telah membuat keresahan bagi masyarakat Aceh.

Hal ini dikarenakan Aceh mempunyai keistimewaan tersendiri berdasarkan Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Aceh adalah daerah propinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan di berikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Pelapor Munazir Nurdin, Pernyataan Grace Natalie telah mengkebiri Keistimewaan Aceh pada saat ini, karena masyarakat Aceh sudah melaksanakan Perda Syariat/Qanun dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan suatu ketentuan hukum yang wajib dilaksanakan dan di patuhi. Dan setiap orang masuk memasuki wilayah hukum aceh wajib mematuhi syariat yang diatur dalam bentuk Perda atau di aceh di sebut Qanun.

Sementara itu Adly Tjalok yang ikut mendampingin dalam membuat laporan tersebut di Polda Metro Jaya menyatakan Grace Natalia seakan menyatakan bahwa Perda Syariat tidak adil, intoleransi dan diskriminatif. Pada hal dalam Q.S. An-nisa ayat 135 sangat jelas bahwa Allah menekankan janganlah karena hawa nafsu kamu, kamu menyimpang dari yang benar dan berlaku tidak adil. Oleh karena itu masyarakat Aceh sangat kecewa dan sangat dirugikan oleh Grace Natalie yang diduga akan berupaya merubah kebiasaan yang sudah ada diaceh selama ini ungkap Adly Tjalok.

Pidatonya Grace Natali yang menyatakan menolak Perda Syariat dan Perda Injil telah melukai perasaan masyarakat aceh, kami telah nyaman dan tentram dengan perda syariat dan perda syariat dibuat dengan perjuangan yang panjang serta penuh dengan perjuangan, penuh tantangan, bukan segampang membalikan telapak tangan. Kami aceh rela apa aja jika agama dan aturan hukum syariat/qanun yang telah kami laksnakan  sesuai amanah undang-undang diganggu. Dan jangan coba-coba ganggu hukum syariat/Qanun oleh kepentingan politik, Ungkap Adly.

​​​​​Muhammad Ari Syahputra selaku kuasa hukum Pelapor bahwa Grace Natalie diduga telah dengan sengaja melakukan Pidana Penistaan Agama dan dengan sengaja melakukan Ujaran Kebencian sebagaimana dengan Tanda Bukti Lapor Polisi No. TBL/6419/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus di Polda Metro Jaya, tertanggal 23 November 2018.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas