IJN | Banda Aceh - Pengacara YARA Laporkan oknum Hakim Mahkamah Syariah Jantho terkait pelanggaran kode etik hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Syariah Aceh, Kamis (28/06/2018).
Muhammad Zubir SH, beserta pengacara YARA lainnya yaitu Mila Kesuma SH, Suhaimi SH dan M Dahlan membuat laporan resmi ke Badan Pengawasan Mahkamah Syariah Aceh terhadap oknum hakim Mahkamah Syariah Jantho yang melakukan Pelanggaran Kode Etik Hakim, dengan Nomor Pengaduan: 03.29062018 dan Nomor Laporan : TXUXB20180628G8.
Oknum hakim yang berinisial (SA, OZ dan YN ) dinilai telah melakukan beberapa pelanggaran kode etik dalam NO. REK. PERK. : PDN-78/JTH/03/2018 dan NO. REK. PERK : PDN-79/JTH/03/2018, antara lain, dimana oknum hakim tersebut tidak mengedepankan azas persidangan cepat, mudah dan biaya ringan.
Muhammad Zubir SH mengatakan oknum hakim melalui jaksa menyampaikan dan meminta kepada terdakwa agar tidak menggunakan jasa Penasehat Hukum (Pengacara), dengan alasan jika menggunakan jasa Penasehat Hukum proses persidangan akan dipersulit oleh hakim atau Mahkamah Syariah.
Hakim juga pernah meminta melalui jaksa agar persidangan dilaksanakan dalam sekali sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, tuntutan dan putusan dalam waktu sekaligus, hal ini sangat bertentangan dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat, dimana pada konteks seharusnya hakim menjalankan Qanun tersebut dimana pihak terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa berhak diberikan kesempatan untuk membuktikan fakta yang sebenarnya terjadi didepan persidangan melalui proses pemeriksaan keterangan saksi, pledoi, sebagaimana hak mutlak yang diberikan dalam qanun terhadap terdakwa, sesuai dengan Pasal 60 Qanun Nomor 7 Tahun 2013, yaitu untuk kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Qanun ini.
Mila Kesuma menambahkan hakim juga terkesan memperlambat jalannya proses persidangan, dengan beberapa kali jadwal sidang digeser dalam jangka waktu yang lama, sehingga masa tahanan klien kami sudah melebihi dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, hal ini menurut kami jelas telah melanggar kode etik sebagai seorang hakim, dimana seharusnya seorang hakim harus berlaku adil, tidak memihak dan mempermudah jalannya persidangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Zubir berharap agar Badan Pengawasan Mahkamah Syariah Aceh menindak oknum hakim tersebut agar kedepannya lebih profesional dalam menjalankan tugasnya dan sesuai dengan ketentuan aturan hukum sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (Red)