31 Mar 2026 | Dilihat: 223 Kali
YLBH-KI Desak Kapolres Aceh Barat Evaluasi Kanit Pidum
Ketua Divisi advokasi, Hukum dan HAM Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Perwakilan Aceh Barat, Deni Setiawan. Foto. Ist
IJN - Meulaboh | Ketua Divisi advokasi, Hukum dan HAM Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Perwakilan Aceh Barat, Deni Setiawan mendesak Kapolres Aceh Barat segera mengevalusi Kanit Pidum Reskrim Polres Aceh Barat.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan, Deni Setiawan menduga bahwa Kanit Pidum dalam penanganan perkara di Resor Aceh Barat tidak menjunjung profesionalisme.
“Adanya beberapa laporan ke Propam Mabes Polri terhadap penyidik unit Pidum dan Kanit nya, itu menunjukkan bahwa ada yg keliru dari kepemimpinan kanit pidum Aceh Barat,"kata Deni Setiawan dalam keterangannya diterima IndoJayaNews.com, Selasa 31 Maret 2026.
Ia menyebutkan, ada beberapa persoalan ditemukan dilapangan yakni lambatnya pemberian SP2HP dalam sebuah perkara, dugaan menjadi aktor terhadap penghentian beberapa kasus secara tidak profesional.
Kemudian, dugaan memperlambat penanganan perkara, dan melawan atau tidak menjalankan keputusan dari hasil pertemuan forum yang dihadiri okeh Kasat Reskrim serta KBO reskrim Polres Aceh Barat dalam salah satu perkara.
“Kami meminta kepada bapak Kapolda Aceh dan bapak Kapolres Aceh Barat, demi menjunjung tinggi marwah serta keprofesionalan Kepolisian dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Institusi kepolisian, maka menurut kami ini perlu segera dilakukan evaluasi dan pergantian kepala unit Pidana Umum Polres Aceh Barat," sebutnya.
“Kami rasa, Polres Aceh Barat banyak memiliki SDM yang lebih profesinal untuk menjalankan tugasnya di unit pidana umum tersebut," tambah dia.
Demi citra Kepolisian yang profeisonal, dan demi menjaga nama baik institusi dan Kapolres, Deni Setiawan mendesak agar dilakukan evaluasi serta adanya pergantian Kepala unit di pidana umum.
Menurut Deni, persoalan ini harus ditanggapi secara serius agar tidak berimbas negatif terhadap Kapolres, Kasat Reskrim dan institusi kepolisian resor Aceh Barat dikemudian hari.
Bahkan sepengetahuan pihaknya, kepala unit pidana umum tersebut selain telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kanit tersebut juga telah dilaporkan ke Kabag Waasidig Polda Aceh.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin