IJN - Banda Aceh | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp. 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.
Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Sementara itu, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Tapaktuan, Meliputi wilayah kerja Kabupaten Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, terdapat 95 FKTP dan 6 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan setempat.
Adapun total pembayaran yang dilakukan KC Tapaktuan adalah sebesar Rp. 31.248.040.602,- sepanjang bulan April 2019 dengan rincian Rp. 4.227.872.109,- untuk pelayanan tingkat pertama dan Rp. 27.020.168.493,- untuk pelayanan tingkat lanjutan.
Hal itu di ungkap kepala cabang Tapaktuan melalui Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Abdurrahman dalam konferensi pers yang di gelar di kantor BPJS kesehatan Tapaktuan, Selasa 16 April 2019.
Abdurrahman mengatakan, Terhitung hingga hari ini, atas dukungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS.
“Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Artinya rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap maka transaksi pembayaran klaim akan di proses diawal,” kata Abdurrahman
Abdurrahman selaku Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta menjelaskan, mekanisme pembayaran rutin bulanan yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk pembayaran kapitasi FKTP dilakukan setiap tanggal 15 sementara pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.
"Kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Abdurrahman menambahkan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan maka diharapkan pihak fasilitas kesehatan (Faskes) bisa melakukan kewajiban sesuai regulasi dan pihak Rumah Sakit dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” ujarnya.
Abdurrahman menegaskan, Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberi jaminan layanan kesehatan berkualitas, juga memberi kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.
Hal lain menurut Abdurrahman, apabila terjadi permasalahan, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik.
"Apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Kedepannya, Insya Allah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini,” ungkap Abdurrahman.
Penulis : Asrul
Editor : Mhd Fahmi