Pada umumnya, kata Aboe, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat.
Baca Juga : Rizieq Resmi Ditangkap, Penahanan Ditentukan 24 Jam ke Depan
Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga, tidak akan melarikan diri. Menurut dia, ketiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Rizieq.
"Sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,"ucap dia.
Lebih lanjut, ia mengaku sebenarnya sangat menyayangkan jika persoalan protokol kesehatan berujung pada penahanan. Aboe membandingkan dengan persoalan yang muncul saat Pilkada Serentak 2020.
Aboe menuturkan, dari data Satgas Covid-19 ada 178.039 pelanggaran protokol kesehatan namun tak satu pun yang dipidana. "Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol Kesehatan,"ucap dia.
Namun demikian, tindakan Rizieq yang mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12), menurutnya, menunjukkan sikap yang menghormati hukum.
"Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang,"ujar dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Namun demikian, tindakan Rizieq yang mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12), menurutnya, menunjukkan sikap yang menghormati hukum. "Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang,"ujar dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
CNN Indonesia