IJN - Jakarta | Tujuh eks kader Partai Demokrat berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan pemecatan terhadap mereka.
Dikutip dari CNNIndonesia, salah satu eks kader yang dipecat, Darmizal mengatakan proses gugatan itu akan dilakukan dalam satu atau dua hari ini.
"Saya dengan semua yang dipecat itu pasti melakukan perlawanan hukum, pasti, kami lakukan di pengadilan tata usaha negara,"kata dia kepada wartawan, Sabtu 26 Februari 2021.
Baca Juga: Gubernur Sulsel di Tangkap KPK, Ini Penjelasan Juru Bicara Nurdin Abdullah
Darmizal menuturkan langkah ini diambil untuk menjadi pembelajaran bagi kader lainnya. Dengan hal ini, katanya, jika ada kader yang dipecat lagi bisa mengambil jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan.
"Jika ada yang dipecat, jika ada yang diberhentikan dia merasa keberatan, merasa tidak nyaman akan hal itu ada jalurnya, jalur yang terbaik itu adalah pengadilan tata usaha negara,"tutur dia.
Darmizal sendiri mengaku mendapat surat keputusan pemecatan itu pada Jumat (26/2) malam tadi sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Demokrat Ungkap Kronologi Upaya Kudeta Terhadap AHY
Surat tersebut, lanjutnya, ditandatangani oleh Ketum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya.
"Pemecatan itu bagi saya adalah satu kebanggaan, saya tidak sedih apalagi berduka, karena tidak terkait dengan diri saya,"akui Darmizal.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Demokrat Boyke Novrizon menilai pemecatan itu terkesan otoriter.
Boyke kemudian membandingkan masa kepemimpinan AHY dengan ketua umum sebelumnya, seperti Ketum Pertama Partai Demokrat Budi Santoso, lalu Hadi Utomo, dan Susilo Bambang Yudhoyono (AHY), yang dinilainya dapat menyelesaikan masalah secara demokratis dan kekeluargaan.
Baca Juga: Dek Gam Dukung Mahfud MD Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Aceh
"Hal ini tentunya bertolak belakang dari pemimpin sebelumnya yang sederhana dan lebih mengedepankan cara humanis, demokrasi, dan kemanusiaan yang dijalankan pada era kepemimpinan Ketum Budi Santoso kemudian Ketum Hadi Utomo, serta Susilo Bambang Yudhoyono,"kata Boyke, di Jakarta, Sabtu (27/2).
Sebelumnya, Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap sejumlah kadernya terkait gerakan kudeta.
Mereka antara lain Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya. Alasannya, karena terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk.
Satu orang lainnya yakni Marzuki Alie. Ia dipecat dengan alasan terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
CNNIndonesia