IJN - Jakarta | Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) berencana akan melakukan aksi besar-besaran di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 Juni 2019 mendatang.
"Kami dari Dewan Pimpinan Agung GMPRI Mengamati berlangsungnya persidangan di MK telah terjadi penghinaan terhadap Saksi Pakta BPN 02 atas Nama Agus Maksum yang di lakukan dari pihak KPU RI, dan Bawaslu RI dan Tim Kuasa Hukum TKN dengan mengatakan 'KAMPUNGAN' pada Hari Rabu (19/6), Seolah-olah pihak MK tidak menunjukkan ketegasan dalam persidangan, bahkan MK ikut memojokkan pihak 02 dan pertanyaan tim KPU," ungkap Penanggung Jawab Aksi, Raja Agung Nusantara seperti dalam undangan yang diterima media Indojayanews.com, Jumat 21 Juni 2019.
Menurutnya, Bawaslu dan TKN terindikasi bersekongkol dalam setiap persidangan yang di lakukan di MK, untuk menjebak pihak 02 dengan berbagai Pertanyaan yang melampui batas kewajaaran.
"Kami mengamati, menganalisa, dan mengkaji banyak sekali keganjilan dan penyelewengan wewenang yang terjadi prapilpres, dan pasca pilpres seolah-olah salah satu Capres-Cawapres di paksakan untuk di menangkan dengan berbagai disign, untuk melancarkan dan memuluskan visinya meskipun dengan cara-cara Irasional dan inkonstitusional," ungkapnya lagi.
Raja menabahkan, ada beberapa temuan DPA GMPRI terkait Kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif yang di lakukan oleh salah satu Capres-Cawapres bahkan terduga bersekongkol dengan pihak Oknum Pejabat KPU dan Bawaslu.
"Beberapa oknum birokrasi dan Lembaga Negara yang seharusnya bersifat Independen," katanya.
Sementara itu Said Didu Mantan Sekretaris BUMN menjelaskan, pada hari Rabu 19 Juni 2019 di dalam Persidangan di depan Hakim MK terkait Masalah Pejabat BUMN yaitu Pihak Direksi BUMN, Komisaris BUMN dan Dewan Pengawas BUMN dan Anak Perusahan BUMN termasuk juga dari bagian BUMN.
Menurut Kesaksian dan Pendapat Said Didu di depan Hakim MK, maka cawapres atas nama Prof DR KH Ma'ruf Amin telah di nyatakan tidak syah menjadi Cawapres RI dan telah terindikasi untuk di diskualifikasi karna terbukti masih menjabat sebagai Pejabat BUMN yaitu Ketua Dewan Pengawas PT Bank Syariah Mandiri dan PT BNI Syariah.
"Maka MK berhak untuk mengeluarkan surat Diskualifikasi terhadap Cawapres RI Prof DR KH Ma'ruf Amin. Karna terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu Pasal 227 Huruf P UU nomor 7 Tahun 2019," terangnya.
Pasal 227 huruf P UU nomor 7 tahun 2017 menyatakan, seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan.
"Nah, menurut informasi yang kami miliki, Calon wakil presiden Prof Dr KH Ma'ruf Amin, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P," ungkapnya.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki catatan pernah mengeluarkan keputusan diskualifikasi. Salah satunya, terhadap Calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud yang tidak memenuhi syarat.
"Berdasarkan pengalaman Mahkamah Konstitusi (MK) adalah soal persyaratan, kalau syarat tidak terpenuhi maka didiskualifikasi, (contoh) dalam kasus (Pilkada) Bengkulu Selatan ya didiskualifikasi tahun 2008," paparnya.
Berikut isi tuntunan GMPRI ;
1. Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia Mendesak MK untuk berlaku Adil dan tidak bersekongkol dengan pihak Pasangan Capres-Cawapres manapun.
2. Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia Mendesak Ketua MK Dr Anwar Usman untuk menjaga marwah MK untuk tetap independen tanpa interpensi pihak manapun.
3. Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia Mendesak Ketua MK Dr Anwar Usman untuk segera memutuskan dan membuat surat keputusan, Bahwa Pasangan Capres-Cawapres Ir H Joko Widodo dan Prof Dr KH Ma'ruf Amin untuk segera di diskualifikasi dari Capres-Cawapres karna cacat secara hukum, dan tidak memenuhi Persyaratan menjadi Pasangan Capres-cawapres Periode 2019-2024 karna telah Melanggar undang - Undang Pemilu, karna Prof Dr KH Ma'ruf Amin masih menjadi Pejabat BUMN yaitu Ketua Dewan Pengawas PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah.
Penulis : Antoni Riansyah
Editor : Mhd Fahmi