04 Sep 2020 | Dilihat: 583 Kali

IKADIN Aceh Adukan Konversi Bank di Aceh ke Komnas HAM

noeh21
Ketua IKADIN Aceh, Safaruddin SH, foto ist
      
IJN - Jakarta | Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh, Safaruddin secara resmi mengadukan proses konversi perbankan konvensional ke Syariah ke Komnas HAM di Jakarta, Jumat 4 September 2020.

Safaruddin yang juga salah satu nasabah Bank Mandiri menyampaikan bahwa baru baru ini dirinya diberikan pilihan oleh Bank Mandiri untuk beralih ke Bank Syariah atau tetap menjadi nasabah Bank Konvensional dengan peralihan Nomor rekening ke area Provinsi lain.

Safaruddin menjelaskan, bagi nasabah yang tetap mempertahankan rekening di bank konvensional maka diminta untuk menandatangani surat pernyataan nasabah yang isinya bahwa dengan berlakunya Qanun No 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Maka, Safaruddin lanjut, seluruh rekening nasabah akan di konversi ke Bank Mandiri Syariah, dan apabila tetap ingin menjadi nasabah bank konvensional maka nasabah bersedia memberikan persetujuan rekeningnya di pindah kelola ke Bank Mandiri di Kota Medan, yang menurut infrormasi pegawai Bank Mandiri akan dilaksanakan pada juli 2021 mendatang.

Jika nasabah yang bertahan di bank konvensional diperkirakan pada Agustus 2021, jika ingin menggunakan fasilitas Bank selain digital maka harus ke Kota Medan seperti pembuatan kartu ATM, print out Buku tabungan, pengajuan kredit dan fasilitas lainnya yang membutuhkan interaksi langsung dengan perbankan. 

“Saya sebagai salah satu nasabah Bank Mandiri konvensional tentu sangat dirugikan jika layanan Mandiri harus di pindahkan ke Medan, dan ini juga di alami oleh banyak warga Aceh yang tetap mempertahankan rekening nya di bank konvensional,"Kata Safaruddin.

"Proves konversi ini akibat salah tafsir Qanun 11/2018 yang merupakan terjemahan dari pasal 21 Qanun 8/2014 yang dengan tegas menyebutkan (1) Lembaga Keuangan yang akan beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah. (2) Lembaga Keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah (UUS), (3) Transaksi keuangan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota wajib menggunakan prinsip syariah dan/atau melalui proses Lembaga Keuangan Syariah, dan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Keuangan Syariah diatur dalam Qanun Aceh, yang kemudian di tindaklanjuti dengan Qanun 11 tahun 2018,"Jelas Safar yang juga Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Keberadaan Qanun 11/2018 ini tentu sangat baik bagi Aceh, dan ini perlu dukungan dari semua pihak di Aceh, dimana jika diartikan sebagaimana pasal 21 Qanun pokok-Pokok Syarat Islam maka setiap Bank konvensional harus membuka unit usaha Syariahnya.

"Maka di Aceh akan banyak Bank karena setiap Bank konvensional akan ada Unit Usaha Syariahnya yang tentu saja akan menyerap banyak tenaga kerja multiplayer efek lainnya lagi, dan menurut saya kesalahan penafsiran norma hukum dalam Qanun ini perlu diluruskan secara hukum, dan kami telah sampaikan ini ke Bank Indonesia dan OJK Perwakilan Aceh, DPRA, PYM Wali Nangroe, DPR- RI dan Dewan Komisioner OJK di Jakarta,"ungkap Safar.

Dalam pengaduannya, Safar juga menyerahkan Qanun 8/2014, Qanun 11/2018, Surat Pernyataan Nasabah dari Bank Mandiri. Pengaduan di terima oleh staf penerimaan pengaduan Komnas HAM, Fatwa dengan Nomor Agenda 133415. 

“Kami mengharapakan pengaduan ini menjadi prioritas Komnas HAM karena berdampak luas pada publik di Aceh,"demikian tutup Safar saat meninggalkan Kantor Komnas HAM di Jakarta. (Rilis)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas