20 Jan 2021 | Dilihat: 520 Kali

Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Dilaporkan ke ICC Belanda

noeh21
      

IJN - Jakarta | Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melaporkan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta Cikampek dan insiden demonstrasi 21-22 Mei 2019 ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.

Pelaporan itu dilayangkan dengan alasan dua insiden tersebut sebagai pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat resmi negara. "Laporan tim advokasi korban pelanggaran HAM berat oleh aparat negara ke ICC. Tragedi 21-22 Mei 2019 dan pembantaian 7 Desember 2020," kata salah satu tim advokasi, Munarman kepada CNNIndonesia.com, Rabu 20 Januari 2021.

Baca Juga: Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri

Berdasarkan tangkapan layar surat elektronik yang diterima CNNIndonesia.com dan sudah dikonfirmasi, laporan itu resmi dilayangkan pada 16 Januari lalu. Laporan dikirimkan kepada Juru Bicara dan Kepala Departemen Luar Negeri ICC Fadi El-Abdallah.

Dalam laporan itu tertulis bahwa Tim Advokasi meminta ICC bisa menindaklanjuti laporan kasus insiden 7 Desember 2020 dan Tragedi 21-22 Mei 2019.

Masih dalam surat elektronik itu, Tim Advokasi meminta agar ICC mampu mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dilakukan aparatur negara terhadap warga negaranya sendiri.

Baca Juga: Komjen Listyo Harap Tak Ada Lagi Polantas Menilang di Jalan

"Kami memohon secara hukum untuk meminta Anda [ICC] menghentikan rezim Indonesia yang secara konsisten dan berkelanjutan menggunakan cara-cara intimidasi, penghilangan paksa, penyiksaan, pembunuhan, dalam melengkapi kebijakan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh kritis,"kata isi laporan tersebut.

Terpisah, Ketua Badan Pengurus PUSHAMI, Hariadi Nasution mengakui bila dirinya yang mengajukan pelaporan kepada ICC sebagai kuasa tim advokasi para korban.

Ia mengatakan dokumen laporan yang telah dikirim ke ICC bersifat rahasia. Sebab, di dalamnya terdapat nama-nama pejabat yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

"Karena ada nama nama pejabat yang bertanggung jawab dan bisa menjadi suspect dan bisa diseret ke ICC nantinya,"kata pria yang akrab disapa Ombat tersebut.

Diketahui, bentrokan antara polisi dengan pengawal Rizieq Shihab itu terjadi di Tol Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) dini hari lalu. Dalam kejadian tersebut, enam anggota FPI tewas ditembak aparat kepolisian.

CNN Indonesia