IJN - Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Polri merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kejagung menghormati proses hukum yang dilakukan Polri.
"Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam video yang dikirimkannya, Kamis 9 Juli 2026.
Dia mengatakan Kejagung menunggu hasil proses hukum yang dilakukan Polri. Kejagung mendukung penyidikan yang dilakukan aparat hukum secara profesional.
"Kejaksaan agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ujarnya.
Dia meminta publik tidak membangun kesimpulan dari informasi yang belum terkonfirmasi. Dia juga berharap publik tidak membangun opini mengarah pada instansinya.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," ujarnya.
"Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum," sambungnya.
Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kafe de'Clan di Cipete dan rumah mewah di Sentul. Polri juga menyita barang bukti berupa emas batangan hingga uang ratusan miliar.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia menyebutkan kasus-kasus itu ialah dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara memicu blackout; kasus ASABRI; hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, kemudian memberi penjelasan terkait dua objek perkara. Dia mengatakan penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Jiwasraya.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya.
Kasus kedua ialah terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. Dia belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara-perkara itu.
"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.
Polisi mengusut kasus terkait pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan/atau pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU atau pasal 607 ayat 1 juncto pasal 607 ayat 1 juncto pasal 20 UU KUHP. Sebagai informasi, pasal 12 e UU Tipikor terkait pemerasan dan pasal 12 b terkait suap. Polisi belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini
Sumber: Detik.com