IJN - Jakarta | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan telah melakukan pencekalan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Syamsuddin ke luar Negeri.
"Benar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin kepada imigrasi,"kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham Tubagus Erif melalui keterangan tertulisnya, Jumat 30 April 2021.
Menurut Erif, sesuai peraturan, pencekalan terhadap Azis Syamsuddin akan berlaku selama enam bulan ke depan. "Pencekalan berlaku sejak 27 April 2021,"kata Erif.
Sebelumnya, KPK mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga itu telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri. Selain Azis, dua orang lainnya juga turut dicegah.
"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan,"kata Ali.
Diketahui, pencegahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan, dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.
"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.
Pada Rabu (28/4), KPK juga telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.
Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Sumber: Antara