10 Jan 2022 | Dilihat: 483 Kali

Kemenkumham dan BIN Kerja Sama Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

noeh21
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) menyelenggarakan bakti sosial berupa vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 - 11 tahun. (Ist)
      
IJN - Jakarta | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) menyelenggarakan bakti sosial berupa vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 - 11 tahun dari ASN, Pegawai Non-ASN, Pensiunan serta masyarakat umum. 
 
Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian acara dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72 yang akan jatuh pada 26 Januari 2022 mendatang.
 
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto, kegiatan vaksinasi anak kali ini sesuai dengan harapan Presiden RI Joko Widodo yaitu anak-anak Indonesia terlindungi dari penyebaran virus Covid-19, baik varian lama maupun varian baru Omicron. 
 
"Sekaligus memberikan rasa aman bagi orang tua, khususnya pegawai Kemenkumham, tatkala anakanaknya sudah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah,"ujar Andap saat memantau kegiatan vaksinasi di Pelataran Kantor Kumham, Senin 10 Januari 2022.

Menurut Andap, berdasarkan data yang diperbarui pada Minggu (09/01) pukul 10.00 WIB, tercatat sebanyak 159 anak akan mengikuti vaksinasi Covid-19. Dari total tersebut, 135 orang anak dari ASN, 12 orang anak dari Pegawai Non-ASN dan 12 orang anak dari pensiunan dan masyarakat umum. Hampir 80 persen dari seluruh peserta vaksinasi merupakan anak pertama. 
 
Guna memfasilitasi kebutuhan vaksinasi, Kemenkumham menggandeng BIN untuk penyediaan tenaga kesehatan. 
 
“Subjek vaksinasi yaitu anak pegawai, pensiunan dan masyarakat umum dengan kartu keluarga di Wilayah/Kabupaten/Kota yang masuk dalam seluruh wilayah DKI Jakarta. Kemudian juga Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan.”, lanjutnya. 
 
Vaksinasi dilangsungkan di Graha Pengayoman Kemenkumham RI, Jakarta Selatan pada Senin (10/01) hingga Selasa (11/01). Bagi masyarakat yang belum sempat mendaftar secara daring bisa datang langsung dengan membawa kartu keluarga. 
 
Adapun beberapa syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon peserta vaksinasi Covid-19 anak yaitu: 
 
Pertama, Tidak mendapatkan vaksinasi lain selama sebulan terakhir 
 
Kedua, Wajib didampingi oleh orang tuanya
 
Ketiga, Sedang dalam kondisi sehat 
 
Ke-empat, Sudah sarapan dari rumah 
 
Sementara itu, anak yang terdaftar di kartu keluarga dari kabupaten/kota selain Jabodetabek tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut dikarenakan PCare masih terkunci. 
 
“Mohon doa restu semua khalayak agar Semakin PASTI”, tutup Andap. [Red]
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas