IJN - Jakarta | Ketua dan Bendahara PWI Pusat dikurung oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Kejadian ini terjadi di lantai 4 Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 1 Oktober 2024.
Informasi diterima media ini, sekelompok orang bergaya preman mengurung Ketua Umum (Ketum) dan Bendahara Umum (Bendum) PWI di Kantor Pusat PWI, lantai 4 Gedung Dewan Pers.
Akibat tindakan ini, Ketua Umum dan Bendahara Umum PWI Pusat tidak dapat keluar dari ruangan.
Menurut saksi mata menyebutkan bahwa tindakan pengurungan ini berlangsung cukup lama dan membuat situasi di lantai 4 Gedung PWI Pusat menjadi mencekam.
Beberapa staf dan anggota PWI yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung pun merasa khawatir dan tidak berdaya melihat situasi yang semakin memanas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap insiden ini.
Sekjen PWI Pusat Iqbal Arsyad menyatakan mengutuk keras tindakan pengurungan dan intimidasi terhadap Ketua Umum dan Bendahara Umum.
Menurut Iqbal, apa yang dilakukan mereka adalah tindakan yang tidak beradab dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita.
"Pihak PWI Pusat meminta agar pelaku segera diidentifikasi dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap organisasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan kemerdekaan individu,” kata Iqbal.
Berdasarkan penelusuran hukum, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal 333 ayat (1) KUHP menyatakan, "Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun."
Penulis : Hendria
Editor : Muhammad Zairin