21 Ags 2023 | Dilihat: 283 Kali

Kombes Yulius Dipecat Polri Buntut Nyabu Bareng Perempuan di Hotel

noeh21
Ilustrasi. Sejumlah polisi berjaga saat berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
      
IJN - Jakarta | Mabes Polri resmi menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Kombes Yulius Bambang Karyanto buntut kasus penyalahgunaan dan konsumsi narkoba.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang yang digelar pada Senin 21 Agustus 2023, hari ini.

"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Wairwasum Polri Irjen Tornago Sihombing dan Wakil Ketua Tim KKEP Karowabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Dalam sidang KKEP tersebut, Kombes Yulius dinilai bersalah lantaran terbukti mengonsumsi sabu dan mengajak seorang perempuan berinisial R untuk ikut serta.

Baca juga : Dipecat Polri Buntut Nyabu Bareng Cewek, Kombes Yulius Melawan

Atas perbuatannya, Kombes Yulius dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," kata dia

Kombes Yulius sebelumnya ditangkap pada Jumat (6/1) sekitar pukul 15.36 WIB di sebuah Hotel di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat ditangkap Kombes Yulius tengah bersama seorang wanita berinisial R.

Dalam penangkapan itu, penyidik juga turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 dan 0,6 gram. Berdasarkan hasil tes urine, Kombes Yulius terbukti positif narkotika jenis Methaphetamine dan Amphetamine.



Sumber: cnnindonesia.com
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas