06 Okt 2020 | Dilihat: 506 Kali

Konflik Kehutanan dan Reforma Agraria Akan Diselesaikan Tim Kerja KLH

noeh21
      
IJN - Jakarta | Penyelesaian konflik kehutanan dan lahan serta percepatan reforma Agraria merupakan program prioritas pemerintah saat ini. Namun penyelesaian konflik kehutanan dan lahan serta Reforma Agraria khususnya di Daerah tidak berjalan dengan baik seperti yang diharapkan.

Bahkan, lebih dari 20 persen kawasan hutan dipengaruhi sebagian besar karena sengketa izin untuk pertambangan, hutan tanaman industri atau perkebunan kelapa sawit. 

Banyak faktor yang saling terkait dalam konflik ini, seperti ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh yurisdiksi bertentangan atau tumpang tindih, lemahnya penegakan hukum, perizinan yang tidak terkoordinasi (dan sering ilegal) dan prosedur perizinan, korupsi yang merajalela, meningkatnya permintaan global untuk lahan, makanan, energi terbarukan, infrastruktur, dan konservasi.

Senator DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi menyebutkan, pihak yang terdampak akibat konflik di kawasan hutan ialah masyarakat yang berada di kawasan Hutan. "Adanya program reforma Agraria dan perhutanan sosial, diharapkan berbagai konflik yang terjadi dikawasan hutan dapat diselesaikan dengan baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat khususnya masyarakat di kawasan hutan (termasuk masyarakat adat),"Sebut Senator, Fachrul Razi. Selasa 6 Oktober 2020.

Ia mengungkapkan, sebagai bentuk komitmen Komite I DPD RI yang merupakan “orang daerah” telah sepakat untuk membentuk tim kerja bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI. "Tim kerja ini nantinya menjadi wadah alternatif bagi penyelesaian berbagai konflik kehutanan di kawasan hutan dan sekaligus mendorong percepatan Reforma Agraria dan perhutanan sosial di Daerah,"ungkap Fachrul Razi.

Dalam rapat kerja (Raker) Komite I DPD RI bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Selasa (06/10) yang dipimpin langsung ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, didampingi Wakil Ketua Komite I, Abdul Khalik dan Fernando Sinaga. 


Turut dihadiri anggota Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang, Instianawaty Ayus, Filep Wamafma, Amang Syafrudin, Leonardy Harmainy, Maria Goreti, Abdurahman Thoha, GKR Hemas, Richard Hamonangan, Hudarni Rani, Badikenita Sitepu, Dewa Putu Ardika, Almalik Papabari, Husain Alting, dan Abdurrahman Thoha. 

Sementara dari KLHK di hadiri Menteri, Siti Nurbaya Bakar, didampingi Sekjen KLHK, Inspektorat Jenderal,  Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Drijen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Dirjen Hutan Produksi Lestari, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Drijen Pengendalian Perubahan Iklim, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan sejumlah Staf Ahli beserta jajarannya. 

Pada rapat kerja Komite I DPD RI mengungkapkan, bahwa hutan dan kekayaan nya merupakan bagian dari kekayaan nasional yang wajib dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat di Daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan.

Namun dalam praktiknya pengelolaan hutan dan kekayaannya telah menimbulkan berbagai persoalan salah satunya ialah konflik kehutanan. Oleh karena itu, pengelolaan hutan yang adil, berkepastian dana berkelanjuta serta berpihak kepada kepentingan masyarakat Daerah sangat dibutuhkan. 

Dalam rapat kerja tersebut diakhiri dengan kesimpulan diantaranya.

1. Komite I DPD RI mengapresiasi capaian kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam pelaksanaan program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.

2. Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, untuk bersinergi dalam bentuk tim kerja bersama dalam rangka percepatan program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial serta penyelesaian konflik lahan/pertanahan yang berada di kawasan hutan di daerah-daerah.

3. Komite I DPD RI mendorong dan memperkuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung percepatan program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial serta penyelesaian konflik lahan/pertanahan yang berada di kawasan hutan.

4. Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mendorong Pemerintah Daerah mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka penyelesaian permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan di Daerah. (Red)