09 Sep 2025 | Dilihat: 47 Kali

KONI Aceh Resmi Digugat ke BAKI

noeh21
Penasehat hukum Pengurus Provinsi Cabor Olahraga di Aceh, Hendri Saputra SHI MH, Baiami SH MH dan M Rizki Kadafi, SH., CPM, resmi menggugat KONI Aceh ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). | (Foto IST)
      
IJN - Jakarta | Penasehat hukum Pengurus Provinsi Cabor Olahraga di Aceh, Hendri Saputra SHI MH, Baiami SH MH dan M Rizki Kadafi, SH., CPM, yang tergabung pada Kantor Hukum T. HENDRI LAW dan Rekan, dengan resmi menggugat KONI Aceh ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), di Jakarta, Selasa 9 September 2025.
 
Pada waktu bersamaan, mereka juga menggugat Pimpinan Sidang Rakerprov KONI Aceh 2025 sebagai Tergugat 2.
 
“Kami sudah mendaftarkan, sekaligus menyerahkan berkas gugatan dan lampiran bukti surat secara langsung pada pihak Sekretariat BAKI di Jakarta. Dasar kami bertindak karena sudah mendapat kuasa dari sejumlah Pengprov,” kata Hendri Saputra dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada wartawan, Selasa 9 September 2025.
 
Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), merupakan lembaga tunggal dan resmi di Indonesia untuk menyelesaikan sengketa di bidang olahraga.
 
Pembentukan BAKI ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum di dunia olahraga dan efisiensi penyelesaian sengketa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, tentang Keolahragaan.
 
Bahwa adapun yang menjadi dasar gugatan adalah karena proses, tahapan dan mekanisme yang dijalankan KONI Aceh dalam persiapan penyelenggaraan Musorprovlub, tidak sesuai dan melanggar AD/ART KONI serta melanggar peraturan terkait lainya. Hal tersebut terjadi saat Rakerprov KONI tanggal 29 Agustus 2025. 
 
Dalam Rakerprov tersebut, KONI Aceh telah mengeluarkan keputusan yang melanggar konstitusi KONI dan peraturan terkait lainnya.
 
Diantaranya, melanggar Pasal 37 ayat (6) huruf b ART KONI, terkait dengan penunjukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) dalam Rakerprov. Seharusnya menurut aturan TPP di tunjuk dalam rapat pleno KONI bukan dalam Rakerprov.
 
Kemudian terkait penentuan syarat calon ketua umum didukung 30 persen, hal tersebut juga melanggar AD/ART KONI karena dalam AD/ART KONI, tidak ada ketentuan yang mengatur syarat calon ketua umum, didukung 30 persen. 
 
"Hal tersebut hanya akal-akalan mereka untuk memuluskan calon tertentu dan sebaliknya menghambat calon ketua umum lain," kata T. Hendri. 
 
Selain itu, dalam penentuan syarat calon ketua umum tidak mengacu pada AD/ART dan peraturan terkait lain, karena seharusnya sesuai UU No. 11 tahun 2022 tentang keolahragaan, ditentukan bahwa calon ketua umum harus memiliki kompetensi di bidang olah raga, tapi mereka mengabaikan syarat ketentuan tersebut.
 
Dalam tuntutannya, provisi Penggugat meminta untuk menunda sementara tahapan Musorprovlub KONI Aceh, karena tahapannya cacat hukum. 
 
Dan petitum gugatan penggugat meminta untuk membatalkan seluruh keputusan dalam Rakerprov KONI 2025, dan menjadwal ulang tahapan penyelenggaraan Musorprov KONI Aceh sesuai dengan AD/ART, setelah adanya putusan dari BAKI yang final dan mengikat.
 
Penulis : Ray
Editor : Red
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas